Tidak Segera Perbaiki Jalan Rusak, MPI Sumbar Siap Somasi Penyelenggara Jalan !
Rosman Muktar Ketua DPP MPI Sumbar, |
Padang, (SUMBAR) internewss - Pada pasal 273 ayat 1, dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan menegaskan, setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Ayat 2 nya berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Kemudian ayat 3, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Dan ayat 4, penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Merujuk pada pasal tersebut, penyelenggara jalan yakni Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan termasuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang mengabaikan kewajibannya memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan orang celaka bisa dilaporkan dan dituntut secara hukum." Sayangnya, masyarakat kita selama ini tidak tahu cara menggunakan hak nya seperti ketentuan pidana yang tertuang pada pasal 273 undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan. Sebagaimana diuraikan pada pasal 24 ayat 1 hingga 4 ada sanksi pidana dan denda bagi penyelenggara jalan yang abai melaksanakan kewajiban nya"kata Rosman Muktar Ketua DPP MPI Sumbar, kepada wartawan, Senin (10/4).
Oleh sebab itu, sesuai pasal 273 ayat 1 tersebut, ia menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak baik yang dilihat maupun yang dialami nya kepada penegak hukum. MPI Sumbar akan mendampingi masyarakat membantu memperjuangkan hak nya seperti bunyi pasal 24 ayat 1.
"Jadi masyarakat yang celaka dijalan rusak harus menuntut penyelenggara jalan menggunakan pasal 24 ayat 1. Kita siap membantu sepanjang masyarakat bersedia menjadi saksi, sehingga nanti kita uji regulasi aturan hukum tersebut di pengadilan"ungkap Rosman.
Setiap peristiwa kecelakaan dijalan raya yang terindikasi melanggar pasal 273, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas Angkutan Jalan, MPI siap melayangkan somasi kepada penyelenggara jalan. "Hak masyarakat harus kita perjuangkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Begitu mendapat informasi dari masyarakat maupun media masa, MPI akan aktif turun menindaklanjuti nya"tegas Rosman. (tim)
Tidak ada komentar