Breaking News

Kontraktor Wajib Patuhi Undang - Undang Lalulintas, Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja !

Ahmad Refi, Pakar Konstruksi Jalan Kampus ITP 


Padang,(SUMBAR) internewss - Dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan jalan, pihak kontraktor wajib mematuhi Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas. Pekerjaan patching atau lobang berbentuk kotak - kotak di badan jalan harus segera  ditutupi asphal dalam waktu 2x24 jam, kata Ahmad Refi, Pakar Konstruksi Jalan Kampus ITP kepada Internewss, Jumat (7/4).


Hal ini dimaksudkan supaya badan jalan tidak terlalu lama berlobang - lobang karena bisa mengganggu kelancaran lalulintas dan membahayakan pengguna jalan. Selama pekerjaan patching dijalan dilaksanakan, menjadi tanggung jawab kontraktor memperhatikan keselamatan pengguna jalan sesuai amanah dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas. 


Perintah dalam undang - undang tersebut, lokasi pekerjaan harus dipasang rambu - rambu peringatan supaya pengguna jalan berhati - hati melewati ruas jalan yang tengah dalam masa pekerjaan perbaikan. Disamping itu, juga ada petugas yang ditempatkan mengatur lalulintas selama pekerjaan dilaksanakan.

Ahmad Refi juga mengingatkan kontraktor untuk selalu mengacu pada spesifikasi teknis dan gambar kerja (shoop drawing) yang telah ditentukan. Sebelum lobang ditutupi asphal, terlebih dahulu dibersihkan debu dan air dengan alat kompresor. Kemudian lobang merata dilumuri cairan perekat atau aspal cair bercampur minyak tanah supaya asphal menempel dengan sempurna. Kalau cairan perekat nya tidak merata pada lobang yang akan ditutupi asphal, nanti akan berakibat pada aspal nya cepat rusak karena tidak menempel sempurna. 


"Ibarat kertas yang mau ditempel kedinding bagian belakang nya lebih dulu dilumuri lem, jika lem nya tidak merata pastilah bagian yang tidak kena lem tidak menempel sempurna dan dibagian itu akan menggembur begitupun dengan aspal penutup lobang tersebut"kata Refi memberi contoh.


Untuk memperoleh mutu dan kualitas yang baik, pada lokasi patching lapis bawah atau lapis dasar badan jalan yang sudah rusak harus dibongkar dan di lakukan pekerjaan rekonstruksi. Hal ini penting dilakukan untuk mempertahankan umur asphal, jika lapisan dasar itu tidak dibongkar lapisan asphal penutup tersebut cepat rusak. "Kalau lapis dasar sudah hancur harus dibongkar. Kalau dalam kontrak tidak ada item pekerjaan nya ajukan addendum atau cco, supaya lokasi itu dapat penanganan rekonstruksi agar asphal bertahan sesuai umur rencana. Jika pekerjaan rekonstruksi tidak dilakukan, ya percuma saja pekerjaan itu karena aspal nya akan kembali cepat rusak"katanya meningatkan. 


Begitupun dengan pekerjaan pemasangan batu, laksanakan sesuai gambar kerja. Tidak boleh menggunakan material batu yang kotor apalagi dilapisi tanah, sebab tidak akan sempurna batu tersebut menempel ketika dikasih semen. Dan cara pengadukan pasir dan semen harus diperhatikan sesuai dengan takaran yang ditentukan untuk memperoleh hasil rekat yang berkualitas.


"Kalau kontraktor ingin aman, ikuti saja aturan yang ada seperti undang undang lalulintas ketika melaksanakan pekerjaan. Kemudian patuhi spesifikasi teknis dan gambar kerja yang ada, kalau kedua nya sudah diikuti, insyaallah aman"himbau Dosen ini. 


Untuk mencapai mutu dan kualitas yang direncanakan, fungsi pengawasan harus berjalan maksimal dalam mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. Karena kesalahan pekerjaan oleh kontraktor tidak bisa lepas dari tanggung jawab konsultan pengawas yang dipercaya pengguna anggaran untuk mengawasi pekerjaan. "Pengawas harus pastikan pekerjaan kontraktor sesuai aturan, spesifikasi teknis dan gambar kerja, kalau salah ada catatan. Karena salah kontraktor bekerja pengawas juga dipertanyakan"tambahnya.  (YM/RM)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!