Breaking News

Ada Dugaan Lelang Paket Pekerjaan Penanganan Longsegment Jalan Rao Rokan - Batas Riau (P.095) DAK "Bernuansa KKN" ?

Foto atas, suasana dikantor UKPBJ Sumbar, dan bawah foto, kantor Dinas BMCKTR Sumbar


Padang, (SUMBAR)internewss - Peserta lelang pada paket Pekerjaan Penanganan Longsegment Jalan Rao Rokan - Batas Riau (P.095) DAK, "mencurigai" ada indikasi KKN antara panitia lelang dan  Dinas BMCKTR Sumbar selaku pengguna anggaran ?. Peserta lelang menduga ada upaya menggugurkan peserta lainnya dengan menambah persyaratan kualifikasi pada paket tersebut seperti surat pernyataan tidak pernah mengalami Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting /SCM) Tahap III dan denda keterlambatan akibat kelalaian Penyedia Jasa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir 2021 dan 2022. Proses lelang paket ini dilaksanakan oleh panitia lelang kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Propinsi Sumatera Barat.


Seperti keluhan yang disampaikan PT. Putra Ananda salah satu peserta lelang menduga ada kecurangan terhadap proses lelang tender tersebut. PT. Putra Ananda merasa pihak panitia lelang membuat alasan yang disinyalir mengada-ada untuk menggagalkan pihak mereka menjadi pemenang tender.


"Kita didiskualifikasi pihak panitia lelang dengan alasan yang disinyalir mengada-ada. Sementara alasan tersebut tidak ada dalam aturan LKPP," kata seseorang yang mengaku dari pihak PT. Putra Ananda, Kamis (23/2/2023) di Padang.


Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR (Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang) Propinsi Sumbar, Adratus, yang dikonfirmasi mengenai hal ini menepis dugaan tersebut. Dikatakannya, penambahan persyaratan lelang sudah sesuai peraturan yang ada, bahkan hal ini sudah di koordinasi kan bersama BPK dan BPKP. "Yang kita lakukan sudah mendapat persetujuan BPK dan BPKP. Jadi, boleh menambahkan persyaratan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan diatas nya"Kata Adratus, Rabu (8/3/2023).


Adapun koordinasi yang dilakukan bersama panitia lelang dengan pihak nya selaku pengguna anggaran, kata Adratus itu hanya berkaitan dengan hal teknis pekerjaan. "Dalam dokumen semua paket kita ada persyaratan itu"kata Adratus menambahkan.


Sementara itu, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi, Kantor UKPBJ Sumbar, Cerry. M, ST. MM. Rabu (7/3/2023) mengatakan, penambahan persyaratan boleh dimasukan kedalam dokumen lelang sepanjang disetujui oleh pejabat tinggi pratama setingkat Kepala Dinas. Ditambahkan nya persyaratan pada paket Pekerjaan Penanganan Longsegment Jalan Rao - Rokan Batas Riau (P.095) DAK Tahun 2023 seperti surat pernyataan tidak pernah mengalami Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting/SCM) Tahap III dan denda keterlambatan akibat kelalaian Penyedia Jasa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2021 dan 2022) tidak bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022, tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.


"Harusnya peserta mengikuti mekanisme lelang, kalau ada keberatan sampaikan pada saat berlangsung nya proses lelang atau ketika aanwizing. Ini perusahaan nya sudah kalah, baru menyampaikan keberatan namun cara menyampaikan nya juga salah tidak melalui jalur mekanisme yang ada" kata Cerry.


Dikatakan Cerry, penambahan persyaratan dimaksud sudah ada dalam dokumen awal, bukan muncul diwaktu proses lelang. Untuk itu, peserta lelang diminta membaca isi dalam dokumen dengan benar dan teliti supaya tidak salah memahami isi dokumen nya.


Dan persyaratan yang dikatakan ditambah tersebut bertujuan untuk menyikapi persoalan yang telah terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan. Selama ini, lanjut Cerry, banyak  penyedia jasa yang abai dengan pekerjaan seperti terlambat memulai pekerjaan atau molor dari jadwal pekerjaan.


"Akibatnya kontraktor rugi, pemerintah juga rugi karena progres pekerjaan tidak tercapai. Akibatnya juga kontraktor harus menyelesaikan sisa pekerjaan dalam masa perpanjangan waktu dengan dikenakan denda, dan dana nya diluncurkan pada tahun berikutnya yang dimasukan dalam anggaran perubahan" ungkap Cerry.

Menurut Roni, Ketua API (Aliansi Peduli Indonesia) Propinsi Sumatera Barat, tidak ada asap tanpa api, untuk itu keluhan rekanan peserta lelang paket Pekerjaan Penanganan Longsegment Jalan Rao Rokan - Batas Riau (P.095) DAK jangan dianggap angin lalu saja. Banyak hak - hak peserta lelang yang dizalimi alias dikebiri dalam sebuah proses lelang demi memuluskan keinginan kelompok serta pribadi oknum - oknum yang mencari keuntungan dibalik proses tender. 


"Jadi kita berharap kepada pihak penegak hukum mengungkap kebenaran hukum yang diutarakan pihak UKPBJ Sumbar dan pihak Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar. Terlepas benar apa tidaknya proses lelang yang dilakukan, faktanya ada keluhan rekanan peserta lelang yang perlu disikapi jajaran yudikatif. Sebab yang mengatakan benar itu adalah undang - undang bukan orang"kata Roni menegaskan. 


Roni menambahkan, bahwa pihak nya sering mendapat laporan soal kecurangan yang terjadi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Propinsi Sumatera Barat. Untuk terciptanya sebuah proses lelang yang transparan dan akuntabel sesuai dengan harapan masyarakat, API mendorong jajaran penegak hukum untuk lebih responsif lagi menyikapi keluhan masyarakat ini. Bagaimana kelanjutan nya ?.  (DM/int)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!