Lembaga MT-AB Indonesia : Kasatker dan PPK Tak Sejalan dengan Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP
Sutarman, Wakil Ketua Bidang Investigasi Lembaga MT-AB |
Padang,(Sumbar) internewss - Sikap Kasatker dan PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, tidak memberikan keterangan atas proyek yang dikelola nya dinilai sudah tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara republik Indonesia yakni dengan Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Hal tersebut disampaikan oleh Sutarman, SE, Wakil Ketua Bidang Investigasi Lembaga MT-AB (Masyarakat Transparansi Anak Bangsa) Indonesia menanggapi sikap Kastker dan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat yang tidak melihatkan respon positif atas pertanyaan wartawan yang meminta penjelasan soal proyek nya, kepada internewss Senin 9 Januari 2023.
Dikatakan, Sutarman, pihak Kasatker dan PPK wajib menyampaikan informasi proyek yang dikelola nya sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. "Sesuai amanat Undang - Undang KIP ya sampaikan saja, tidak perlu ditutupi informasi nya. Sebab jika ditutupi informasi proyek nya masyarakat jadi berpandangan negatif, dan sikap begitu tidak sejalan dengan undang - undang yang dibuat untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi bukan malah mempersulit dengan menciptakan birokrasi" kata Sutarman.
Ia menyangkan sikap Kasatker dan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat yang cendrung mendiamkan informasi terkait dengan proyek yang dikelola nya. Malah kedua pihak tersebut berdalih hanya sebagai staf biasa, sedangkan informasi yang didapati media dari sejumlah pihak terkait proyek dilapangan menyebutkan nama mereka sebagai Kasatker dan PPK. Namun saat dikonfirmasi, Aditya Perdana Perkasa malah mengelak hanya sebagai staf biasa. Bahkan Ansyari PPK proyek yang juga dikonfirmasi mengenai hal tersebut baru men jawab pertanyaan wartawan setelah mencuatnya berita keterlambatan pengerjaan proyek pekerjaan pembangunan stasiun di Sumbar.
"Kalau tidak ada masalah pada proyek pekerjaan pembangunan stasiun kereta api, jangan menghindar ditanya wartawan. Berikan keterangan yang benar supaya informasi yang diperoleh wartawan berimbang. Undang - undang KIP telah meng amanatkan setiap penyelenggara negara harus terbuka ke publik menyampaikan setiap kegiatan yang menggunakan uang negara "katanya.
"Sebab masyarakat jadi bertanya, pekerjaan seratus persen dibayar negara itu seperti apa, jangan sampai ada istilah salah bayar. Fakta dilapangan fisiknya belum selesai seratus persen sebab sudah masuk tahun 2023 masih ada pekerjaan dilakukan, nah ini kan perlu dijelaskan bukti fisik 100 persen itu telah sesuai RAB dan Bestek" pungkas nya.
(DM/int)
Berita Terkait :
- Diduga Bermasalah, Kasatker dan PPK "Bungkam" Ditanya Proyek nya
Tidak ada komentar