Zamroni, SH Anggota DPRD Kab.Solok Fraksi PDIP. TERDEPAN BERJUANG DEMI ANAK NAGARI SAMPAI LAHIRNYA SURAT KEPUTUSAN PEMERINTAH INI
Zamroni, SH Anggota DPRD Kab.Solok Fraksi PDIP. |
Kab.Solok, (SUMBAR) Internewss - Sudah Memasuki bulan ke tiga Serikat Pekerja Aqua Group ( SPAG ) Mogok kerja karena menuntut hak lembur mereka yang tidak di bayarkan oleh pihak perusahaan, mereka menuntut haknya maka pihak PT Tirta Investama melakukan PHK terhadap 122 orang pekerja yang mogok kerja Sabtu (24 / 12).
Zamroni, SH sebagai wakil rakyat, berlatarkan Pendidikan Hukum ini, sangat memahami serta mendalami titik persoalan antara Serikat Pekerja Aqua Group ( SPAG ) dengan pihak PT Tirta Investama Aqua Group, juga memasuki bulan ke tiga bersama Anak Nagari yang Mogok Kerja karena mempertahankan hak lembur mereka, sehingga di PHK oleh pihak perusahaan, yang berdiri megah di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Sebagai wakil rakyat saya mampu membuat suasana Aman, kondusif serta memiliki niat yang ikhlas memperjuangkan nasib mereka yang di PHK oleh perusahaan, juga memiliki kebuletan tekad dalam mengembalikan hak- hak mereka bekerja kembali pada PT Tirta Investama tersebut harapkan anak nagari tutur Zamroni.
Mengacu dan berpedoman kepada keputusan pemerintah selaku wakil masyarakat, berharap dan pihak Perusahaan harus melaksanakan kepetusan pemerintah tersebut. Dalam surat itu pihak perusahaan di beri waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara pekerja dengan PT Tirta Investasi.
Melihat situasi serta keadaan yang terjadi sampai saat ini, maka selaku wakil rakyat siap berjuang kemanapun demi kemaslahatan bersama dan hak- hak pekerja kembali yang masih mogok karena PHK jelas wakil rakyat akrap di panggil Aji.
Berdasarkan Surat Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ( RI ) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor B -4 / 122 / HI.04.01 / XI / 2022 Sifat Segera Untuk Menindak Lanjuti Penyelesaian Perselisihan HI PT TIRTA INVESTAMA.
Seiring dengan itu Pemerintah provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan surat dengan Nomor 562/1802/HI.was/XII/ memutuskan serta menetapkan Tengtang perhitungan dan penetapan upah kerja lembur 125 orang pekerja PT TIRTA Investama pabrik Solok dari Januari S.D Agustus 2022
KESATU
a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian ketenaga kerjaan di PT Tirta Investama pabrik Solok Batang Barus,Kecamatan Gunung Talang, kabupaten solok Pada tanggal 21 Oktober 2022 dan tanggal 24 Oktober 2022 telah dilakukan perhitungan dan penetapan Hak- hak Pekerja sebagai berikut.
1.Upah Kerja lembur pada setiap hari kerja pendek dari Januari 2016 hingga Agustus 2022 Masing- masing di tetapkan sebanyak 3 ( tiga ) Jam terhadap 122 orang pekerja Sebagaimana tercantum pada lampiran surat penetapan ini.
2.Upah kerja lembur atau honor khusus pada setiap hari kerja pendek dari Januari 2016 hingga Agus 2022 Masing- masing di tetapkan sebanyak 3 (tiga) Jam terhadap 3 orang pekerja grade 10 sebagaimana tercantum pada lampiran surat penetapan.
b. Lampiran merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini.
KEDUA
pengurus PT Tirta Investama pabrik Solok wajib melaksanakan perhitungan dan penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana di maksud pada diktum KESATU selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak di terimanya surat penetapan ini.
KETIGA
Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima perhitungan dan penetapan ini dapat memintakan perhitungan dan penetapan ulang Kepada pengurus ketenagakerjaan kementrian ketenaga kerjaan RI selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak batas akhir pelaksanaan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KEEMPAT
Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Menindak lanjuti perselisihan antara pekerja dengan PT Tirta Investama, untuk menyikapi persoalan itu Bupati Solok mengeluarkan surat Nomor : 560/571/PPMPTSPNAKER-2022
Memindaklanjuti pertemuan pemerintah Kabupaten Solok dengan serikat pekerja Aqua Grup ( SPAG ) serta seluruh Tokoh Masyarakat perangkat Pemerintah Nagari Batang Barus terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan Industri antara PT Tirta Investama dengan SPAG dan berdasarkan surat saudara nomor 253/TIV/HR Solok /X/2022.
Pemerintah Kab.solok mendukung Jalannya seluruh bentuk Jalannya Investasi yang berada di daerah ini dari persoalan yang sedang dialami oleh pekerja Aqua Grup. Kemudian pada poin nomor 3- 7 dalam surat bupati Solok dijelaskan.
3. Mengenai sah atau tidaknya mogok kerja yang di lakukan oleh SPAG beserta anggota pekerja. Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan 1.3 tahun 2003 Pasal 1.37.145 dan Kepmenaker 232 tahun 2003 kami menyatakan bahwa PHK tersebut belum dapat dilakukan sampai dengan adanya hasil keputusan berkekuatan hukum tetap atau terjadinya kesepakatan/perjanjian bersama antara serikat pekerja Aqua Grup ( SPAG ) dengan PT TIRTA INVESTAMA.
4.Sesuai dengan poin 3 ( tiga ) diatas maka upah dan hak-hak lainnya sebagai pekerja agar dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PKB yang berlaku.
5.Penyelesaian perselisihan mengenai upah lembur dapat di lanjutkan melalui proses mekanisme perselisihan hubungan industri sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan Industri.
6.Untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta menjaga suasana aman kondusif maka diharapkan kepada pihak PT TIRTA INVESTAMA dan serikat pekerja Aqua Grup ( SPAG ) supaya dapat menahan diri satu sama lainnya.
7.Sekaitan dengan surat dari PT TIRTA perihal pemerintahan Audiensi dan rencana dukungan pada pemerintah Kab.solok.maka pemerintah bersedia menerima untuk Audiensi pada hari Senin 7 November 2022 Pukul 10.00 WIB di kantor Bupati Solok.
Pihak perusahaan ( PT Tirta Investama Aqua Group ) di beri waktu 14 hari setelah ada keputusan Pemerintah, untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara SPAG dengan PT Tirta Investama Aqua Group. ( BUYA )
Tidak ada komentar