Menyoal Pembangunan Gedung PKM Politeknik Negeri Padang, Direktur Minta Pekerjaan Sesuai Standart Mutu
Potret proyek pembangunan gedung PKM Politeknik Negeri Padang, dibawah naungan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Barat (Foto Senin 29 November 2022) |
Padang, (SUMBAR) internewss - Direktur Politeknik Negeri Padang, Dr. Surfa Yondri minta pengerjaan Gedung PKM Politeknik Negeri Padang dengan nilai kontrak Rp, 31,9 miliar yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Andica Parsaktian Abadi dikerjakan sesuai standart mutu yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Hal ini penting disampaikan kepada pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Barat, selaku pengguna anggaran proyek tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan dikemudian hari. Sebab, sesuai informasi yang diperoleh dari media internewss, bahwa ada plafon gedung PKM yang telah terpasang terjadi kerusakan akibat rembesan air dibagian konstruksi gedung yang bocor.
"Penyebab rembesan air itu harus diatasi, jika kerusakan plafon terjadi setelah pekerjaan kontraktor selesai sulit kita nanti mentenaint nya. Sebab plafon gedung PKM itu tinggi, namun saya belum melihat dibagian mana plafon itu rusak"kata Direktur ini.
Pihaknya akan menindaklanjuti informasi ini dengan turun melihat kondisi fisik dilapangan, jika benar adanya temuan dilapangan nanti diteruskan ke pihak Kementerian PUPR. "Kita tidak bisa langsung ke pihak kontraktor, namun temuan dilapangan akan kita teruskan kepada pihak Kementerian PUPR"kata Sufra Yondri.
Bahkan Direktur juga membenarkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung PKM Politeknik Negeri Padang oleh kontraktor sudah terlambat alias pengerjaan dilaksanakan tidak selesai seratus persen dalam masa kontrak. Namun demikian, pihak nya akan menerima pekerjaan yang selesai seratus persen sesuai kesepakatan dengan pihak Kementerian PUPR.
"Kami hanya menerima dari PUPR, proses awal sampai akhir informasi yang telah disepakati terima kunci. Kalau seandainya pekerjaan gedung tidak siap otomatis tidak diserahterimakan"kata Direktur menegaskan.
Biasanya, kata Surfa Yondri, aset seperti gedung PKM ini sudah beberapa tahun baru seratus persen diserahterimakan. " Kalau pekerjaan tidak selesai, otomatis Kemendikbud meng instruksi kan kami tidak menerima nya"pungkasnya sembari menyampaikan hal tersebut nanti tergantung Kemendikbud dengan Kementerian PUPR.
"Kami nanti mengikuti arahan dari Kemendikbud saja"ungkapnya.
Terkait keterbukaan informasi publik, Surya Yondri setuju setiap kegiatan yang mempergunakan anggaran negara harus terbuka dan transparan sesuai amanat Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Soal plang proyek ini nanti kita sampaikan kepada PUPR"tambahnya. (DM/int)
Tidak ada komentar