Pasca Dibangun, TPA Tapan Belum Berfungsi ?, Kasatker Akui Sulit Melakukan Serahterima Kelola Ke Pemkab Pessel
Potret TPA Tapan tanggal 13 Mei 2022 |
Kab.Pessel (SUMBAR) internewss - Untuk meningkatkan layanan sanitasi masyarakat, pada tahun anggaran 2021, Kementerian PUPR melalui BPPW Sumbar membangun TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Sampah Tapan di Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Namun anehnya, TPA Tapan yang dinyatakan selesai seratus persen pekerjaannya oleh Indri Kurnia, ST.MT, MSc, PPK Pengembangan PLP (Proyek TPA Tapan-red) BPPW (Balai Prasarana Permukiman Wilayah) Sumbar itu, sampai sekarang belum kunjung dikelola oleh Pemkab Pessel ?.
Menjawab hal ini, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, kepada internewss, di kantor Bupati (Senin 3 Oktober 2022) mengatakan, sampai sekarang TPA Tapan belum diserah terimakan oleh BPPW Sumbar kepada Pemkab Pessel. Dari informasi yang diterima, kata Mawardi, pekerjaan TPA Tapan dianggap fisik nya belum siap seratus persen, sehingga belum bisa diterima Pemkab Pessel.
"Kita lihat kondisi saat ini TPA itu belum bisa difungsikan, sebab masih ada item - item pekerjaan yang perlu diperbaiki. Begitu juga hal - hal dilapangan yang berkaitan dengan masyarakat seperti hutang - piutang yang belum dilunasi oleh rekanan, apabila TPA ini difungsikan, masyarakat akan bertanya tentang kerugian materi yang menyangkut kegiatan pembangunan TPA ini"kata Sekda.
"Kalau TPA Tapan ini kita terima dengan kondisi saat sekarang seluruh permasalahan yang ada dilapangan secara otomatis menjadi tanggungjawab Pemda, dimana nanti sumber dananya untuk menyelesaikan seluruh persoalan ini, baik menyangkut fisik dan masalah dengan masyarakat"katanya lagi.
Terkait pembangunan TPA di Bukit Buai, kata Sekda, memang disatu sisi Pemda menyiapkan lahan untuk pembangunan TPA, sedangkan biaya pembangunan fisiknya telah dialokasikan melalui dana APBN." Tentunya Pemda menerima TPA itu siap seratus persen sesuai dengan perencanaan, dengan arti kata telah dapat berfungsi langsung. Kecuali hal diluar fisik TPA, Pemda bisa menganggarkan dari APBD seperti akses jalan dan lainnya yang tidak masuk dalam anggaran APBN"jelasnya.
Ia menambahkan, untuk lebih jelas soal teknis TPA Tapan, silahkan nanti datangi Dinas Perkim Pessel.
Sementara itu, Rocky Adam, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana dan Permukiman Wilayah Sumbar, yang dikonfirmasi mengenai TPA ini, dikantornya Rabu 5 Oktober 2022, mengakui, bahwa pihaknya masih kesulitan melakukan serahterima kelola dengan Pemkab Pessel. Dari koordinasi yang dilakukan dengan Dinas Perkim dan Dinas LH Kabupaten Pessel selaku pengguna masih belum bisa memanfaatkan TPA karena masih ada kekurangan peralatan seperti alat berat serta truk.
Disamping itu, kata Rocky, diakui dari waktu ke waktu TPA terus mengalami penurunan kualitas. Hal ini disebabkan, pekerjaan pemeliharaan tidak pernah dilakukan oleh rekanan, sehingga perusahaan tersebut diberi sanksi blacklist. "Jaminan pekerjaan 5 persen kita cairkan dan uangnya dikembalikan ke kas negara. Ini tanda kita konsistens dalam melaksanakan aturan,"kata Rocky.
Namun demikian kata Rocky, Kepala Balai BPPW Sumbar tetap mendorong bagaimana TPA Tapan ini bisa difungsikan sesuai peruntukannya. (Men/int)
Tidak ada komentar