LSM API Minta PPK 1.2 Buktikan Dilapangan
Pekerja tengah menghampar redimix dari mobil molen pada bahu jalan |
Padang,(SUMBAR) internewss - Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Indonesia (LSM-API) Propinsi Sumatera Barat, Rheino Piliang menegaskan, pernyataan yang keluar dari mulut Rio PPK 1.2 Satker PJN Wilayah 1 Sumbar, Balai PJN Sumatera Barat, yang akan membongkar kembali beton bahu jalan dihampar tidak pakai mal dalam pengerjaan perlu bukti fisik dilapangan. Tindakan tegas ini penting dilakukan PPK sebagai upaya pencegahan terjadinya salah bayar terhadap pekerjaan kontraktor tidak sesuai bestek pada Paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Batas Propinsi Riau - Batas Kota Payakumbuh yang dilaksanakan kontraktor PT. Statika - PT. Suburo KSO.
"Sesuai pernyataan PPK itu, apakah beton bahu jalan tersebut telah dibongkar, ini perlu dibuktikan oleh PPK dilapangan. Sebab PPK itu diamanahkan negara sesuai undang - undang bertanggujawab dalam apek teknis dan administrasi proyek, jadi PPK jangan main - main dan memberi toleransi kepada rekanan yang salah melaksanakan pekerjaan"kata Reino menegaskan.
Rheino Philiang, Wakil Ketua LSM API Sumbar |
"Sekecil apapun kesalahan pekerjaan PPK yang dipercaya negara mengelola teknis dan keuangan proyek harus tegas dalam menjalankan aturan. Kalau salah bayar atau membayar pekerjaan tidak sesuai bestek, nanti nya negara dan masyarakat selaku pembayar pajak dirugikan, dan PPK harus memastikan hal itu tidak terjadi pada proyek nya" kata Wakil Ketua API yang juga aktifis anti korupsi ini.
Dikatakan Rheino, berita media jadi informasi awal bagi LSM API Propinsi Sumatera Barat, dalam mengawal dan mengawasi proyek - proyek pemerintah yang sedang berjalan diwilayah Propinsi Sumatera Barat, seperti paket preservasi rekonstruksi jalan batas propinsi Riau - batas Kota Payakumbuh. Selaku pengguna infrastruktur jalan yang dibangun oleh jajaran kementerian PUPR di Sumbar, masyarakat wajib tahu penggunaan uang negara yang bersumber dari dana APBD dan APBN, sudahkan sesuai dengan aturan.
"Sebagai pengguna, kita masyarakat wajib tahu tentang pembangunan yang dilaksanakan oleh jajaran kementerian PUPR. Dan PPK harus terbuka dan transparan sesuai amanah undang - undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik,"himbau nya. (YD/int)
Berita Terkait :
- "Maut Mengintai Pengendara Bermotor" Dijalan Sitangkai - Tanjung Ampalu
Tidak ada komentar