Konsultan Pengawas Proyek DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman, Bersikap Tegang Menjawab Pertanyaan Wartawan ?
Atas, diragukan selesai sesuai jadwal kontrak, seperti ini potret dilapangan pada Senin 26 September 2022, foto kiri bawah Riki Abdilah Pelaksana Lapangan dan foto plang proyek |
Kab.Padang Pariaman,(SUMBAR) internewss - Disinyalir nilai penawaran turun sampai 20 persen dari HPS, pekerjaan belanja modal pembangunan sentra IKM Coklat Padang Pariaman, berlokasi di Nagari Guguk, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman diragukan selesai sesuai jadwal kontrak, benarkah demikian ?. Dari penelusuran media internewss dilokasi proyek, Senin 26 September 2022, terlihat proses pekerjaan sedang berjalan. Bahkan, sesuai perencanaan, bangunan berlantai dua tersebut sudah terlihat bagian konstruksi lantai satu telah berdiri.
Kepada media Internewss, Riki Abdilah Pelaksana Lapangan CV. Sharfina Konstruksi Abadi (SKA) selaku Kontraktor Pelaksana, membantah indikasi diatas. Menurut Riki, pekerjaan yang berjalan sampai Minggu ketiga bulan September ini telah melebihi target rencana kerja sekitar 0,985. "Sesuai rencana kerja, progres Minggu kemaren 17,11 persen, sedangkan realisasi pekerjaan kita progres nya 18,098 persen. Jadi progres kita saat ini sudah lebih sekitar 0,985 persen"kata Riki.
Dengan nada optimis, Riki mengatakan, sebelum kontrak berakhir pada 14 Desember 2022 nanti, pekerjaan ini sudah selesai dilaksanakan. Menurutnya, cuaca penghujan saat ini memang menggangu pekerjaan dilapangan, namun pihaknya tetap berupaya pekerjaan terus berjalan." Kalau hujan nya lebat memang agak terganggu pekerjaan, tapi kalau masih hujan biasa kita masih bisa bekerja dengan menggunakan mantel"ujar Riki.
Menyinggung mutu beton untuk konstruksi bangunan, dikatakan Riki, beton struktur bangunan menggunakan K-300, sedangkan lantai menggunakan beton K-250." Seluruh struktur kita pakai redimik K-300. Hanya lantai saja beton K-250"kata Riki yang didampingi juga oleh Afrizal bagian logistik dan Amasri bagian SMK3.
Namun ditanya soal proses tender berapa persen turunnya penawaran perusahaan dari HPS untuk paket pekerjaan ini ? Dijawab Riki, soal berapa persen turun dari hps, diakui Ia tidak tahu menahu."Saya tahu nya sudah ada kerja disini, soal berapa persen penawaran turun dari HPS saya tidak tahu"pungkasnya, sembari mengatakan Kepala Dinas dan PPK dua Minggu sekali datang kelokasi pekerjaan ?.
Senada dengan itu, Trisna Junaili PPK proyek dari DPMPTP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman yang dikonfirmasi, Senin 26 September 2022, juga menegaskan bahwa progres pekerjaan CV. SKA, pada Minggu kemaren telah lebih dari rencana kerja. "Dari laporan yang saya terima, saat ini di Minggu ketiga progres nya plus"kata Trisna.
Namun Trisna membantah soal adanya informasi bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak lain. "Itu informasi hoaks" kata Trisna. Sebab kata Trisna lagi, sejak proses kontrak dilakukan yang datang menghadap kepada nya langsung Direktur CV SKA. "Sampai saat ini direkturnya yang datang berurusan dengan saya sebagai PPK"jelasnya.
Namun anehnya, Gitra Sabri Konsultan Pengawas dari CV Mitra Zela Konsultan, yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa 27 September 2022, terkesan bernada tegang. Menurutnya, Ia selaku pengawas tidak ada kewajiban memberikan informasi kepada pihak manapun kecuali PPK. "Siapa bapak kok datang ke proyek tanpa izin dari pihak PPK, dan saya tidak punya kewajiban memberikan informasi pekerjaan kepada bapak kecuali kepada PPK"katanya.
Soal pengawasan yang dilakukan, Ia mengakui tiap sore datang mengawasi pekerjaan, disamping itu pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan pelaksana dan PPK. "Jadi sore saya selalu berada dilapangan, selebih nya saya selalu melakukan komunikasi dengan pelaksana dan PPK"dalihnya.
Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Komunikasi Antar Lembaga, DPD Projo Sumbar, Zaidinul, kepada internewss, Selasa 27 September 2022, mengatakan, ada sebuah kegusaran pada diri Gitra Sabri sebagai konsultan pengawas proyek saat dikonfirmasi media massa menyoal mutu dan progres pekerjaan dilapangan. Seharusnya Gitra Sabri tidak perlu tegang seperti itu menjawab pertanyaan wartawan, karena itu juga tugas wartawan selaku jurnalistik mencari informasi dan menguji kebenaran informasi yang didapati.
Sebagai konsultan pengawas, Gitra Sabri punya tanggung jawab pengawasan terhadap pekerjaan dilakukan kontraktor, wajar media meminta informasi kepada konsultan pengawas seputar fungsi pengawasan. "Ini malah Ia sebagai pengawas tegang ditanya media soal fungsi dan tugas pengawasan. Bahkan dengan nada bahasa agak tinggi, ia mengatakan bahwa tidak ada kewajiban nya memberi penjelasan kepada pihak manapun kecuali PPK, ini jelas sudah tidak sesuai dengan amanah Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik, dimana semua penyelenggara negara termasuk pihak terkait yang menggunakan uang negara harus transparan dan terbuka kepada publik,"kata Zaidinul.
Nanti wartawan menulis sesuai fakta dan data dari satu nara sumber saja yakni PPK, dikatakan wartawan tidak berimbang dalam menyampaikan berita, sementara di dalamnya ada peran konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana. "Ini pengawas hanya memahami aturan nya saja sehingga memperlihatkan sikap tidak peduli dengan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik, sebab pernyataan pengawas mewajibkan wartawan harus mengantongi izin dulu baru boleh masuk proyek sudah terkesan menghambat dan menghalangi wartawan dalam mencari, mendapati, dan menguji kebenaran informasi. Kenapa pelaksana proyek dilapangan bisa menerima kedatangan wartawan dengan baik, kok Gitra Sabri selaku konsultan pengawas yang diketahui tidak berada dilokasi proyek ketika itu terkesan gusar dikonfirmasi wartawan"ungkap Zaidinul penuh tanya. (Men/int)
Tidak ada komentar