Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Cokelat Padang Pariaman TA 2021 Gagal, Hingga Juli 2022 Uang Muka 20 % Belum Dikembalikan Kontraktor ?
Bangunan - bangunan dikawasan Sentra IKM Padang Pariaman di Malibo Anai |
Padang Pariaman (SUMBAR) Internewss - Ironis, uang muka 20 persen atau sebesar Rp. 600 juta, belum kunjung dikembalikan ke kas negara oleh pihak PT. Pantry Multirasa Utama selaku Kontraktor Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Cokelat Padang Pariaman, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3,3 miliar melalui dana DAK Pusat TA (Tahun Anggaran) 2021. Hal itu terjadi saat kontraktor telah dinyatakan sebagai pemenang untuk paket paket pengadaan barang, namun dalam proses berjalan setelah uang muka diterima pihak kontraktor, pekerjaan pengadaan barang dalam masa kontrak hingga perpanjangan masa kontrak sampai bulan Desember 2021 tidak dapat diselesaikan, sehingga pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman selaku pengguna anggaran melakukan pemutusan kontrak kerja, dan perusahaan masuk daftar hitam alias blacklist.
Dengan telah diputusnya kontrak kerja PT. Pantry Multirasa Utama, karena wanprestasi sehingga pupuslah rencana Sentra IKM Cokelat Padang Pariaman mempunyai mesin dan peralatan. Namun dibalik wanprestasi oleh kontraktor tersebut, uang muka 20 persen yang telah masuk ke rekening perusahaan PT. Pantry Multirasa Utama sampai bulan Juli 2022 ini, belum juga dikembalikan ke kas negara ?.
Menjawab hal tersebut, Zizi Riski Aktawira PPK Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Padang Pariaman, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman, mengatakan, pihaknya telah melakukan pencairan dana jaminan pelaksanaan rekanan sebesar 20 persen di Asuransi Bosua yang beralamat di Cempaka Mas Jakarta, namun pihak Asuransi tidak bisa melakukan pencairan dengan alasan pihak rekanan belum memenuhi kewajiban nya. "Alasan pihak asuransi pihak kontraktor tidak komit kepada kesepakatan yang telah dibuat, yakni pemenuhan premi sebesar lebih kurang 30 persen"kata Zizi.
Dari penuturan Zizi, munculnya jaminan 20 persen oleh asuransi Bosua disodorkan kontraktor ketika dilakukan proses perpanjangan waktu pekerjaan (adendum-red)."Awal kontrak, jaminan pelaksanaan kontraktor melalui Bank Mandiri, namun saat proses adendum kontraktor menyodorkan jaminan dari asuransi,"jelas Zizi.
Diakui Zizi, menyangkut hal ini, Ia sudah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK RI. Dalam surat teguran nya, Inspektorat minta PPK melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Sememtara pihak BPK RI, minta PPK menindaklanjuti kepada penyedia (kontraktor-red) untuk segera mengembalikan uang muka sebesar 20 persen tersebut.
Namun diluar pemeriksaan oleh dua instansi tersebut, Zizi tidak membantah kalau dirinya soal pengadaan barang ini juga tengah diperiksa oleh jajaran perangkat hukum didaerah. "Yang jelas ada lah pak"kata Zizi terkesan mengelak menyebutkan instansi nya.
Ketika hal ini dikonfirmasi lebih lanjut kepada Rudi Repenaldi, Kepala Dinas MPTP selaku Pengguna Anggaran pada saat itu yang sekarang sebagai Sekdakab Padang Pariaman, melalui via kontak telepon dan watshap, Rabu 27 Juli 2022, namun hingga berita ditulis belum mendapat keterangan dan jawaban.
Begitujuga dengan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, yang dikonfirmasi, berkali - kali via kontak watshap, bahkan pesan watshap yang dikirim pada Rabu 27 Juli 2022 juga belum dijawab.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Ketua DPD Projo (Pro Jokowi) Propinsi Sumatera Barat, Mhd. Husni Nahar didampingi Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Komunikasi Antar Lembaga, Zaidinul Rangkayo Basa, kepada internewss, Rabu 27 Juli 2022, mengatakan, bahwa ada indikasi persekongkolan antara rekanan dan pihak asuransi dalam merugikan masyarakat dan negara. Gelagat tersebut sudah terlihat dari awal kontrak, dimana jaminan pelaksanaan nya di bank mandiri. Namun saat pekerjaan dilakukan addendum waktu, jaminan nya ditukar ke asuransi berdasarkan permohonan rekanan."Anehnya, jaminan asuransi yang diberikan kontraktor kepada PPK tidak bisa dicairkan, pihak asuransi ber alasan premi belum dibayar"kata Ketua Projo Sumbar ini.
Hal - hal yang ganjil pada pengadaan mesin dan peralatan Sentra IKM Padang Pariaman tahun anggaran 2021 tersebut harus diungkap ke publik. Untuk itu Projo minta jajaran penegak hukum mengusut nya secara tuntas, karena sudah terindikasi merugikan masyarakat dan negara.
"Kontraktor bersama pihak asuransi sudah patut diperiksa karena bersekongkol memberikan surat jaminan "bodong" yang membuat PPK yakin. Namun saat pencairan jaminan dilakukan PPK, pihak asuransi berkilah tidak dapat melakukan pencairan dengan alasan premi belum dibayar,"kata Husni.
"Dan itu bukti nya bagi pihak penegak hukum harus memanggil pihak asuransi meminta pertanggung jawabannya. Apa dasar pihak asuransi mengeluarkan surat jaminan tersebut yang membuat PPK selaku penyelenggara di buat yakin, tapi saat dilakukan pencairan pihak asuransi tidak mau mencairkan berdalih premi belum dibayar rekanan"tegasnya mengulangi.
Ia menduga pihak rekanan bersama pihak asuransi membuat surat jaminan rekayasa untuk mengelabui PPK. Sebab, gagalnya pengadaan mesin dan peralatan Sentra IKM ini berakibat gedung yang sudah dibangun tidak berfungsi.
Dibalik persoalan gagalnya pengadaan barang tersebut, Projo menyangsikan kawasan sentra IKM di Malibo Anai akan bernasib sama dengan Waterboom yang menghabiskan dana belasan miliar rupiah tapi kemudian dihilangkan begitu saja. "Bupati harus menentukan sikap sebagai kepala daerah, jangan sampai setiap agenda pembangunan untuk kepentingan masyarakat menjadi tidak bermanfaat dan mubazir seperti Waterboom"ungkap Husni. (Tim/int)
Tidak ada komentar