Diduga Bermasalah, Projo Minta Penegak Hukum Usut Penghapusan Aset Waterboom di Pemkab Padang Pariaman
Padang,(SUMBAR) internewss - Perhatian masyarakat terhadap "raib nya" Waterboom dikawasan Malibo Anai, Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, terus bergulir. Kali ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Propinsi Sumatera Barat, yang mempertanyakan dasar LHP BPK RI menjadi acuan dihapuskan nya aset Waterboom yang berdiri kokoh dikawasan Malibo Anai.
Sebab, untuk mewujudkan pembangunan Waterboom dikawasan Malibo Anai, Pemkab Padang Pariaman telah melalui sebuah perencanaan yang matang, dimana nantinya Waterboom memberikan pemasukan bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Padang Pariaman. Nah, untuk membangun Waterboom ini, Pemkab Padang Pariaman pada era Bupati Muslim Kasim (Almarhum-red) tidak sedikit menghabiskan dana APBD lebih kurang berkisar Rp. 13,9 miliar, namun pada era Bupati Suhatri Bur sekarang dihapuskan begitu saja aset Waterboom itu, Kata Mhd. Husni Nahar, Ketua DPD Projo Propinsi Sumatera Barat.
Lebih lanjut, Husni Nahar mempertanyakan, proses dihapuskan nya aset Waterboom dikawasan Malibo Anai, sudah kah melalui prosedur hukum serta mekanisme yang ada."Penyelenggara negara itu ada tiga yakni Esekutif, Legislatif dan Yudikatif dalam mekanisme nya tentu ada satu penetapan dari tiga lembaga ini, sebab uang ini dasarnya dari masyarakat"Kata Ketua Projo Sumbar tersebut.
Kalau kebijakan penghapusan aset Waterboom, kata Husni, hanya berdasarkan kebijakan Pemkab Padang Pariaman ini harus diusut. Demikian sebaliknya, kalau hanya berdasarkan LHP (Laporan Pemeriksaan Keuangan) BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) menurut Projo ini tidak benar, sebab BPK RI itu hanya tukang audit yang menyatakan dari hasil audit nya ada atau tidak nya kerugian negara disetiap kegiatan yang membelanjakan uang negara.
Kalau ada ditemukan kerugian negara BPK RI dalam LHP nya menyuruh mengembalikan uang tersebut ke kas negara dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan sesuai aturan. Apabila pihak terkait dalam objek temuan itu tidak mengembalikan uang negara tersebut, BPK RI wajib menyerahkan permasalahan itu kepihak penegak hukum minta untuk ditindaklanjuti. "Makanya, kalau proses penghapusan aset Waterboom ini tidak melalui mekanisme tadi, menurut Projo penegak hukum harus mengusut dengan tuntas. Supaya bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum, bahwa penegakan hukum ini tidak ada tebang pilih dan pilih kasih terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran dan kesalahan di muka hukum,"tegas Husni menghimbau. (Tim/int)
Berita Terkait :
Tidak ada komentar