Proyek Gagal di Satker PJN Wilayah 1 Sumbar, Akhirnya Kontrak CV Tiga Putri Chania Diputus ?
Potret ruas jalan nasional Baso - Batas Payakumbuh, foto tanggal 13 April 2022 |
Kab. Agam, (Sumbar) internewss - Pekerjaan preservasi jalan dan jembatan Baso - Batas Payakumbuh tahun anggaran 2022 ini urung dilaksanakan. Sebab kontrak pekerjaan CV. Tiga Putri Chania selaku kontraktor pelaksana kegiatan tersebut diputus oleh Satker PJN Wilayah 1 Propinsi Sumbar. Dari catatan dilapangan, ini merupakan salah satu proyek gagal di Satker PJN 1 Wilayah Sumbar ?.
Seperti diketahui, sejak kontrak kerja ditanda tangani pada 22 Januari 2022, paket pekerjaan preservasi jalan dan jembatan Baso - Batas Payakumbuh tidak pernah dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV. Tiga Putri Chania. Akibatnya pekerjaan perawatan badan jalan yang rusak dan berlobang tidak dilakukan. Begitujuga dengan pekerjaan pembersihan pada bahu jalan, saluran mortar dan jembatan belum disentuh pekerjaan ?.
Lebih lanjut menyoal pemutusan kontrak kerja paket preservasi jalan dan jembatan Baso - Batas Payakumbuh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7, 9 miliar itu, Masudi Kasatker PJN Wilayah 1 Propinsi Sumatera Barat, yang dikonfirmasi melalui watshap, pada Selasa 21 Juni 2022, mengakui kontrak kerja CV. Tiga Putri Chania telah diputus.
"Tindakan yang kita ambil terhadap CV. Tiga Putri ini adalah kita lakukan pemutusan kontrak, dan CV. Tiga putri dikenakan sanksi sesuai aturan dalam dokumen kontrak"ungkap Masudi.
Sedangkan terkait telah diterima nya uang muka pekerjaan oleh rekanan CV. Tiga Putri Chania, Masudi mengatakan, sesuai aturan telah dilakukan sita jaminan. "Kita lakukan sita jaminan Pak, sesuai aturan kontrak"sebutnya.
Namun sayangnya Masudi, yang ditanya soal sanksi yang dikenakan kepada CV Tiga Putri Chania sesuai aturan kontrak dimaksud, Ia terkesan enggan menjelaskan. "Panjang kalo saya jelaskan sop nya Pak, tapi secara umum sanksinya sita jaminan dan black list"jawab Masudi, sembari mengatakan untuk saat ini baru itu yang bisa dijelaskan. " Itu dulu penjelasan dari saya pak, maaf saya ada rapat"kata Masudi mengakhiri pesan watshap.
Proyek preservasi jalan dan jembatan Baso - Batas Payakumbuh, nomor kontrak 04/PKK/SK-PJN1- BB.03.23.1.2/I/2022, nilai kontrak sebesar Rp. 7.962.375.000, melalui dana APBN, tanggal kontrak 5 Januari 2022, lokasi pekerjaan Baso - Batas Payakumbuh, dalam massa pelaksanaan 361 hari kalender, kontraktor pelaksana CV. Tiga Putri Chania.
Dengan gagalnya pekerjaan preservasi jalan dan jembatan Baso - Batas Payakumbuh dibawah Satker PJN Wilayah 1 Propinsi Sumbar, tentu berakibat pada kondisi aspal badan jalan yang rusak dan berlobang urung dilakukan perbaikan. Demikian juga dengan pekerjaan pembersihan bahu jalan, saluran mortar, dan pembersihan serta pengecatan jembatan."Pekerjaan tersebut akan tetap kita laksanakan. Maaf Pak saya jadi tidak fokus ini karna lg rapat"jelas Masudi tanpa merinci kapan waktu dan siapa yang melaksanakan pekerjaan.
Berita Terkait :
- Kinerja Kasatker PJN I Sumbar Dipertanyakan, Empat Bulan Pekerjaan Ditelantarkan Kontraktor
(DM/int)
Tidak ada komentar