Breaking News

Projo Mengkritisi Kepemimpinan Kusworo Dapito Kepala BPPW Sumbar

Kanan depan, M. Husni Nahar, Ketua DPD Projo Propinsi Sumbar saat berbincang dengan Erizal Effendi, SH. MH Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD Projo Sumbar


Padang,(Sumbar) intenewss - DPD Projo (Dewan Perwakilan Daerah Pro Jokowi) Propinsi Sumatera Barat, mengkritisi kepemimpinan Kusworo Dapito, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat, yang "membungkam" Kasatker dan jajaran PPK tidak boleh memberi informasi langsung kegiatan fisik yang dilaksanakan kepada wartawan. Dari pengakuan Roki Adam Kasatker Permukiman, Ia dan jajaran PPK diinstruksikan Kepala Balai PPW Sumbar, mempersilahkan wartawan yang  bertanya soal kegiatan fisik dilapangan kepada PPID dikantor BPPW Sumbar.


Penyelenggara negara harus terbuka dan transparan kepada publik dalam mengelola kegiatan fisik dan anggaran, sesuai amanat Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata M. Husni Nahar Ketua DPD Projo Propinsi Sumatera Barat, didampingi Zaidinul Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Komunikasi Antar Lembaga, kepada media, dikantor nya jalan H. Agus Salim Padang, Sabtu 18 Juni 2022.


Dikatakan Husni, penyelenggara negara harus patuh dan taat kepada undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, terutama yang mengelola kegiatan fisik melalui dana APBD dan APBN. "Cara memimpin Kusworo Dapito Kepala Balai PPW Sumbar perlu kita pertanyakan karena terkesan memberi  instruksi Kasatker dan jajaran PPK "melempar" pertanyaan yang disampaikan wartawan kepada PPID. Ini sama juga dengan "pembungkaman" informasi. Tidak ada alasan birokrasi dalam menyampaikan informasi kepada publik, sebab fungsi tugas PPK dan Kasatker tidak bisa diwakili kepada PPID"tegas Husni. 

Potret TPA Tapan, di bukit Buai Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat, yang dibangun melalui dana APBN tahun anggaran 202, menurut PPK pekerjaan kontraktor telah selesai seratus persen (foto Jumat 13 Mei 2022)


"Sampaikan informasi kegiatan fisik itu kepada media sesuai tupoksi PPK dan Kasatker, jangan bikin alasan lain yang terkesan mempersulit media melakukan konfirmasi berita"tegasnya Ketua DPD Projo Sumbar itu.


Ditempat yang sama, Zaidinul Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Komunikasi Antar Lembaga DPD Projo Propinsi Sumbar, menyebutkan soal pekerjaan TPA Tapan di bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala BPPW Sumbar Kusworo Dapito harus transparan dan menjelaskan sesuai tupoksi nya kepada media supaya tidak ada prasangka buruk terhadap penyelenggara negara. Sebab soal pekerjaan TPA Tapan yang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2021, PPK sudah menjelaskan bahwa pekerjaan sudah selesai seratus persen. Akan tetapi dilapangan TPA Tapan di bukit Buai Tapan sampai saat ini belum bisa dipergunakan. "Kepala Balai PPW Sumbar harus bisa memberi penjelasan soal proyek TPA Tapan, tanggung jawab siapa nanti hingga bisa digunakan, pemerintah Kabupaten atau Propinsi"kata Zaidinul penuh tanya.


Lebih lanjut dikatakan Zaidinul, kalau setiap konfirmasi berita oleh wartawan, kepala balai selalu melempar kepada PPID ini sudah tidak benar, seharus nya Ia (Kepala BPPW Sumbar-red) bisa memberi penjelasan untuk menguatkan keterangan PPK nya. "Ini tidak harus dilakukan Kusworo (Kepala BPPW Sumbar-red), dalam menghadapi media masa yang meminta konfirmasi berita terhadap kegiatan fisik yang dikelola Satker dan jajaran PPK. Kusworo masih mencari jalan berkilah, kalau kepala balai seperti ini ganti saja supaya jangan ada terindikasi menutupi permainan di jajaran Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar" ungkap Zaidinul sembari menegaskan Kasatker dan jajaran PPK  dikantor balai lainnya di bawah Kementerian PUPR yang berkantor di Sumbar tidak ada mempersulit media dalam mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan kegiatan dilapangan.


Hal ini telah menimbulkan prasangka jelek ditengah masyarakat yang meng indikasikan jajaran BPPW Sumbar selaku pengelola teknis dan administrasi kegiatan diduga menutupi sebuah kesalahan sehingga menghindari  wartawan dengan cara mengalihkan pertanyaan kepada PPID. Sedangkan sesuai tugas pokok dan fungsi PPID yang nanti nya akan bertanya juga kepada PPK, Kasatker, Kepala Balai, sebelum menyampaikan informasi kepada media, terutama hal teknis dan administrasi kegiatan.


" Mekanisme dalam memperoleh informasi dimaksud dibolehkan jika diminta masyarakat umum, tapi harus berlaku beda dengan media yang melakukan koreksi informasi berita yang perlu penegasan dan penjelasan langsung dari pihak penyelenggara. Pola pengalihan saja guna mempersulit media memperoleh informasi"sebut nya.   

Berita Terkait :

-"Ada Indikasi Laporan Fiktif ke Pusat", Masyarakat Sorot Proyek TPA Tapan

Pekerjaan Optimalisasi SPAM IKK Kota Sawahlunto, Terindikasi Tak Sesuai Bestek ?, Dikonfirmasi PPK Diam, Kasatker Nunggu Arahan Kabalai, Kabalai Lempar ke PPID

 (Tim/red)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!