YAYASAN PENDIDIKAN PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA TETAP SEBAGAI PENGELOLA STKIP PGRI SUMBAR DAN SMA PGRI 1 PADANG.
Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, Hardizon Bahar berseta pengurus dan kuasa hukum |
Internewss.com
Padang(SUMBAR) - Sehubungan dengan adanya pemberitaan dimedia masa beberapa hari yang lalu yang yang menyatakan " PGRI Sumbar Resmi menangkan semua perkara hukum " yang menggugat Yayasan Pendidikan PGRI 1 Padang Sumatera Barat , adalah klaim sepihak yang tidak berdasarkan hukum.
Hal ini sengaja dimunculkan ke Publik oleh oknum untuk membentuk opini seolah-olah organisasi PGRI Sumbar telah memenangkan perkara dengan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, Hardizon Bahar, melalui relisnya, yang diterima Internewss (8/04/2022).
Diterangkan "Hal ini perlu kami jelaskan bahwa kurun waktu 43 Tahun SMA PGRI 1 Padang dan STKIP Sumatera Barat didirikan sejak tahun 1984 dikelola oleh Yayasan Pendidikan Persatuan PGRI Padang Sumatera Barat sebagai kelanjutan dari Yayasan PGRI dengan pengurus yayasan adalah Drs . Mizwar, Syoyan Kahar,SH, dkk semuanya sudah Almarhum (meninggal dunia).
Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat baru digugat oleh PGRI Sumatera Barat sekitar tahun 2019 yang lalu dengan diberhentikannya Sdr. Dasrizal sebagai Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat pada tahun 2019, bahwa Sdr. Dasrizal pada saat ini telah habis masa jabatan selama kurang lebih 2 periode ( 2010 - 2015 dan 2015 - 2020 ).
Sengketa dimulai semenjak yang bersangkutan diberhentikan sebagai Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat dan seiring itu Organisasi PGRI Sumatera Barat ikut pula menggugat Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat , yang jelas tidak ada hubungan hukum atau pun historis sama sekali dengan Yayasan Pendidikan PGRI Yang dilanjutkan dengan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat( sesuai Anggaran Dasar yayasan )
Singkat cerita sengketa berlanjut ke kasasi Mahkamah Agung terakhir dengan putusan nomor 2906/Pdt/2021 yang intinya adalah menolak kasasi para penggugat dan tergugat dengan kembali kepada Putusan Pengadilan tinggi No. Pdt 134 yang isinya antara lain aset Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat antara lain STKIP Sumbar dan SMA PGRI 1 PADANG , adalah milik Yayasan Pendidikan PGRI tahun 1978 yang pendiri dan pengurusnya adalah pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat juga yaitu Alm. SYOFYAN KAHAR SH dkk.
Oleh karena itu jelas tidak ada sangkut paut dan hubungan hukum sama sekali dengan organisasi PGRI Sumatera Barat maupun dengan PB PGRI apalagi yang menamakan BPH PGRI yang sekarang mengelola UNIVERSITAS PGRI SUMATERA BARAT di atas tanah Hak milik 354 an. Syofyan Kahar dan Mizwar
Kami dari pihak Yayasan perlu menjelaskan kepada masyarakat, dan Kami dari pihak Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat akan segera meminta pihak Pengadilan untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.
Namun jika dilihat dengan putusan perkara Perdata No. 1/PDT/2022/PT.PDG antara Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat (Penggugat) lawan Organisasi PGRI Pusat/Daerah Kab/Kota, Dasrizal Dkk (Tergugat), maka Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat adalah selaku pihak Badan Pengelola dari SMA PGRI 1 PADANG dan STKIP PGRI SUMBAR yang sah.
Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar adalah sebagai Badan Penyelenggara yang sah SMA PGRI 1 PADANG & STKIP PGRI SUMBAR dan izin-izin nya belum pernah diganti atau dibatalkan oleh Pengadilan , jika ada penggantian izin tentu akan berhadapan dengan hukum yang berlaku karena tidak terjadi eksekusi.
Pemilik tanah kampus STKIP SUMBAR yang ada sekarang berdiri di atas tanah hak milik Mizwar & syofyan kahar sah dengan bukti autentik sertifikat asli lengkap.
Ahli waris pemilik tanah belum mau terganggunya PBM., tetapi jika hak kepemilikan yang sah nya terganggu mungkin akan terjadi gangguan di proses PBM .
Sampai saat ini Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat masih menunggu eksekusi putusan MA tersebut oleh Pengadilan Negeri, makanya pihak organisasi PGRI supaya tidak membuat opini yang menyesatkan, yang dapat merugikan pihak pemilik tanah yang sah serta pihak mahasiswa , dosen & masyarakat nantinya.
Namun disamping itu kami ingatkan juga kepada Sdr. Dasrizal Dkk agar mengembalikan Aset Berupa Mobil milik Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat kepada kami, jika yang bersangkutan tetap tidak menghiraukannya maka akan ada upaya hukum terhadap yang bersangkutan" tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya menunggu hasil konferensi dari pihak terkait lainnya. (tim)
LIHAT BERITA TERKAIT:
Tidak ada komentar