Breaking News

Kinerja Kasatker PJN I Sumbar Dipertanyakan, Empat Bulan Pekerjaan Ditelantarkan Kontraktor

Empat bulan ditelantarkan kontraktor, kondisi ruas jalan nasional dibawah jajaran Balai PJN III Sumbar, paket preservasi jalan dan jembatan Baso - Batas Payakumbuh, foto diambil Rabu 13 April 2022.


Padang,(SUMBAR). internewss
- Dari jadwal kontrak tanggal 5 Januari 2022 hingga bulan April 2022, paket preservasi jalan dan jembatan Baso - Batas Payakumbuh belum juga terlihat ada aktifitas pekerjaan dilaksanakan oleh personil pekerja dari kontraktor pelaksana CV Tiga Putri Chania pada ruas jalan nasional wilayah kerja PPK 1.2 Satker PJN Wilayah I Sumbar, Balai PJN III Sumbar. Tercatat sudah empat bulan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan Baso - Batas Payakumbuh ini ditelantarkan oleh kontraktor nya. Sehingga permukaan aspal badan jalan yang rusak dan berlubang di sepanjang ruas jalan nasional ini belum kunjung tertangani, begitu juga dengan bahu jalan serta saluran mortar tidak bersih ditutupi rumput seperti terlihat pada Rabu 13 April 2022.


Menanggapi hal tersebut, Thaibur, ST.MT Kasatker PJN I Sumbar, yang dihubungi via WhatsApp nya ketika itu menyampaikan bahwa kontrak kerja CV. Tiga Putri Chania sedang dalam proses pemutusan kontrak. "Kita sedang evaluasi, kemungkinan paket ini akan kita putuskan kontrak"kata Thaibur.


Thaibur tidak membantah informasi yang disampaikan media Internewss, soal tidak ada nya aktifitas pekerjaan dilakukan oleh kontraktor seperti terlihat pada Rabu 13 April 2022. "Kontraktor nya tidak kerja. Sekarang sedang kita evaluasi, kalau mereka tidak kerja - kerja harus diputuskan kontrak"kata Thaibur menegaskan.


Namun sepuluh hari sudah berlalu, seperti apakah penegasan perihal pemutusan kontrak kerja CV. Tiga Putri Chania yang disampaikan Thaibur, ST. MT, Kasatker PJN Wilayah I Sumbar ?. Ketika hal itu dikonfirmasi kembali kepada Thaibur, ST. MT, Kasatker PJN Wilayah I Sumbar, pada 20 dan 21 April 2022, via WhatsApp nya namun tidak ada balasan. Begitu juga dengan kontak telepon dan kontak watshap yang dihubungi dalam kondisi terhubung tapi tidak dijawab.


Sementara itu, Kepala Balai PJN III Sumbar, Syach Putra Gani yang dikonfirmasi via WhatsApp nya perihal pemutusan kontrak tersebut, Jumat 22 April 2022, menyampaikan, hingga sekarang kontrak kerja CV. Tiga Putri Chania Kontraktor Pelaksana Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Baso - Batas Payakumbuh belum dilakukan pemutusan."Kontraknya belum putus, masih proses scm. Setelah scm 3 nanti, apabila PJ masih belum melakukan pelaksanaan kontrak sesuai aturan, akan dilakukan pemutusan kontrak, dan semua jaminan akan di cairkan"jelas Putra.


Menyinggung soal uang muka, apakah sudah di cairkan oleh rekanan, dijawabnya uang muka pekerjaan tersebut sudah dicairkan kontraktor saat selesai penanda tanganan kontrak. "UM (uang muka-red) kontrak sudah di ambil pada saat selesai tanda tangan kontrak dulu dengan menyerahkan jaminan"jelasnya singkat.


Sesuai dengan schedule pelaksanaan, kalau garis riil masih diatas rencana berarti pekerjaan saat itu bagus, kalau tidak demikian harus dikeluarkan surat peringatan dan mengadakan rapat yang ada notulen rapatnya, Kata Zaidinul Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Komunikasi Antar Lembaga DPD Projo (Pro Jokowi) Propinsi Sumatera Barat, kepada internewss menangapi hal tersebut Jumat 22 April 2022.


"Kalau setelah rapat baru dievaluasi kinerja rekanan, apakah sesuai dengan hasil rapat tadi. Kalau tidak ada perkembangan nya, baru diberikan surat peringatan kedua menindak lanjuti surat peringatan yang pertama, diundang rekanan dan diadakan rapat tentang hasil evaluasi kinerja rekanan tentang surat peringatan yang kedua, kalau tidak diindahkan baru dilakukan pemutusan kontrak"urainya.


Namun yang perlu dipertanyakan, kata Zaidinul, dalam interval dari Surat Peringatan hingga pemutusan kontrak, kinerja pengguna jasa harus proaktif melakukan evaluasi tentang pekerjaan rekanan CV Tiga Putri Chania.


"Tanda proaktif nya, ada hasil evaluasi pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut mengalami deviasi minus. Kalau deviasi minus saat itu lebih dari 10 persen maka dikeluarkan SP I, sekarang apakah mereka (PPK dan Satker-red) melakukan itu"kata Zaidinul dengan nada bertanya.


Menyikapi pernyataan Thaibur Kasatker PJN Wilayah I Sumbar, Aktifis LSM LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Martias, menegaskan, kalau sudah sekian bulan kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya, Kasatker harus konsisten dan kosekwen menjalankan fungsi tugas nya. "Kasatker bilang mau diputus kontrak, kapan realisasinya. Sudah dijalankan ndak mekanisme prosedur dalam hal pemutusan kontrak"tanya Martias.


Martias juga mempertanyakan perihal uang muka pada pekerjaan tersebut, sebab kalau sudah diterima rekanan namun kewajiban tidak berjalan ini jadi masalah baru."Rekanan ini sudah menerima uang muka apa belum. Kalau rekanan sudah menerima uang muka, ini masalah lagi, uang diterima pekerjaan tidak dilaksanakan"kata Aktifis Anti Korupsi ini.


Sesuai informasi Kementerian PUPR, terkait mudik lebaran tahun 2022 ini, aktifitas pekerjaan pada ruas jalan nasional memasuki sepuluh hari menjelang lebaran, sudah harus berhenti dan stril. Bahkan terkait dengan arus mudik lebaran tahun ini, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga, Akhmad Cahyadi juga menyampaikan kepada rombongan Komisi V DPR RI yang melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Padang, Kamis 6 April 2022 lalu, bahwa infrastruktur jalan dan jembatan di Propinsi Sumatera Barat, siap menghadapi arus mudik lebaran 2022.


"Untuk mendukung jalur lebaran tahun ini, kami telah berkomitmen bahwa seluruh jalan akan Zero pothole, tidak ada lagi lubang di jalan sehingga perjalanan masyarakat lancar. Pekerjaan akan dihentikan sementara pada H-10 dan alat berat, material akan disimpan sementara sehingga jalan bebas, clear dan siap untuk dilewati pemudik"jelas Cahyadi.


Akankah ruas jalan nasional pada paket Preservasi Jalan dan Jembatan Baso - Batas Payakumbuh yang ditangani kontraktor CV. Tiga Putri Chania jelang 10 hari lebaran ini sudah bebas dari kerusakan dan lubang ? Seperti apakah situasi jalan tersebut tunggu laporan internewss dilapangan selanjutnya !.  (TIM/Red)



Berita Terkait :

"Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Baso - Batas Payakumbuh Gagal" Empat Bulan Tidak Dikerjakan, Kontrak CV Tiga Putri Chania Terancam Putus ?

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!