Pekerjaan Dua Gedung Pemerintah di Kota Padang Selesai Dalam Masa Denda ?
Padang, (SUMBAR) Internews - Dua kegiatan pembangunan gedung kantor pemerintah di Kota Padang, yakni kantor Camat Padang Barat dan kantor Lurah Kampung Jua Nan XX, dibawah Bidang Gedung dan Penataan Lingkungan Dinas PUPR Kota Padang, realisasi pekerjaan nya terlambat dari jadwal kontrak. Sehingga kedua pekerjaan fisik pembangunan gedung kantor pemerintahan tersebut harus diselesaikan kontraktor dengan menambah waktu pelaksanaan 50 hari kedepan, kata Wel Of Sandra Kepala Bidang Gedung dan Penataan Lingkungan Dinas PUPR Kota Padang, sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek, kepada Internewss diruang kerjanya, Senin 21 Februari 2022.
Dikatakannya, seharusnya pekerjaan oleh rekanan sudah selesai pada bulan November 2021, namun kenyataan dilapangan pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu kontrak."Karena tidak selesai kita beri kesempatan kontraktor 50 hari kedepan untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya dengan konsekwensi dikenakan denda. Alhamdulillah, tidak sampai 50 hari pekerjaan selesai dilaksanakan kontraktor"ungkapnya.
Hasil pembangunan kedua gedung pemerintah melalui tahun anggaran 2021 tersebut sudah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat. "Dari aspek teknis realisasi bobot pekerjaan telah selesai, hanya tinggal perapian kaca dan pengecatan"jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ia tidak menampik bahwa kesulitan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu pelaksanaan juga dampak dari proses lelang yang dimenangkan kontraktor dengan harga penawaran terlalu jauh dari harga kewajaran. Sehingga berpengaruh kepada hal - hal finasial perusahaan dalam mendukung biaya pekerjaan. "Penawaran yang wajar tersebut antara 15 persen hingga 20 persen, namun mereka (kontraktor-red) berani terjun lebih jauh hingga angka 30 persen bahkan lebih"sebutnya.
Diharapkan kondisi pembangunan seperti saat ini menjadi perhatian juga bagi kantor lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, supaya rekanan yang menawar terlalu jauh dari harga kewajaran dipertimbangkan lagi. Hal ini penting kedepan untuk mendapatkan hasil pembangunan yang lebih bermutu dan berkualitas.
"Saat ini Pokja hanya menilai berdasarkan klarifikasi bukan evaluasi. Misalnya dapat dukungan dari pabrik atau AMP, ketika dicek kepada pemilik dukungan dijawab iya sesuai dengan bunyi surat dukungan dan panitia tidak lagi melakukan penilaian berdasarkan pasar. Selaku pengelola teknis dan administrasi kegiatan tentunya kita berharap hasil pembangunan saat ini sudah menjadi perhatian Pokja lelang pengadaan barang dan jasa"pungkasnya. (Men/int)
Tidak ada komentar