Keterlambatan Proyek Gedung UT Padang Senilai Rp. 9,6 Miliar Janggal, Lembaga MT-AB Indonesia Minta Polisi dan Jaksa Proaktif
Sutarman, SE, Wakil Ketua Umum DPP Lembaga MT-AB Indonesia beserta jajaran foto bersama dengan Wakajati Sumbar. (foto dok) |
Padang, (SUMBAR). internewss - Sikap Rektor UT (Universitas Terbuka) Padang, sebagai penyelenggara negara tidak memperlihatkan contoh pemimpin lembaga pendidikan. Karena bersikap tidak mentaati dan menghormati peraturan dan perundangan yang berlaku di negara republik Indonesia. Hal itu disampaikan Sutarman, SE, Wakil Ketua Umum DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Lembaga MT- AB (Masyarakat Transparansi Anak Bangsa) Indonesia, Bidang Investigasi, kepada internewss, menanggapi Rektor UT Padang yang terindikasi menghindar dari wartawan ketika di konfirmasi terkait terlambatnya pekerjaan proyek pembangunan gedung kampus UT Padang, Senin 17 Januari 2022.
Dikatakan Sutarman, masyarakat menjadi bertanya kenapa sampai bulan Januari 2022, pembangunan gedung kampus UT Padang yang menggunakan anggaran tahun 2021 itu tidak kunjung tuntas. Disamping tidak selesai sesuai jadwal kontrak tanggal 31 Desember 2021, mutu dan kualitas pekerjaan juga dipertanyakan apakah realisasi fisik dan adimistrasinya telah sesuai dengan RAB dan Bestek. "Kalau tidak mau masyarakat berprasangka jelek, pihak rektor harus memberikan informasi terkait terlambatnya proyek tersebut"kata Sutarman.
Potret proyek gedung UT Padang senilai Rp. 9,6 miliar, disinyalir mutu beton diragukan sesuai RAB ? |
Sebab, ketika hal ini dikonfirmasi oleh wartawan, pihak rektor seakan menghindar dengan menyampaikan pesan melalui securiti bahwa rektor sedang sibuk."Selaku ASN (Aparatur Sipil Negara) sikap Rektor UT Padang jelas tidak mentaati undang - undang yang berlaku di negara republik Indonesia, sebab wartawan dalam memperoleh informasi juga menjalankan undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik" jelas Sutarman.
Bahkan undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) juga mengamanatkan kepada setiap penyelenggaran negara untuk terbuka dan transparan kepada publik terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran APBD maupun APBN."Jadi tidak ada yang harus ditutupi. Dan rektor UT Padang wajib terbuka kepada publik sesuai dengan amanat undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP tersebut"pungkas Sutarman.
Lembaga MT- AB Indonesia juga menyorot alasan Mawardi, PM (Projec Manager) PT. Faza Jaya Pratama kontraktor Pekerjaan Pembangunan Gedung SUOUPBJJ-UT Padang Tahap I, yang mengatakan keterlambatan pekerjaan disebabkan ada kendala dilapangan. "Kita belum bisa bekerja sesuai jadwal kontrak tanggal 24 September 2021, karena ada beberapa hal seperti pembongkaran rumah genset, septitenk, dan kabel, sementara pekerjaan ini tidak ada di RAB dan cukup memakan waktu untuk mengerjakannya"ungkap Mawardi.
Pekerjaan baru bisa dimulai setelah lahan atau lokasi pekerjaan telah dibersihkan. Dan baru pada awal November pekerjaan mulai dilaksanakan. "Saya mulai kerja star awal November. Menyangkut kendala dan keterlambatan pekerjaan sudah ada justifikasi teknis yang diakui oleh UT dan tim teknis kita"Sebutnya.
Menurut Sutarman, pernyataan Mawardi tersebut terkesan janggal, karena sebelum kontrak ditanda tangani terlebih dahulu dilakukan aanwizing lapangan. Artinya sebelum dilakukan pekerjaan, kontraktor sudah mengetahui kondisi sebenarnya dilapangan, kenapa disebutkan masih ada kendala yang menyebabkan terlambatnya proses pengerjaan.
"Keterangan Mawardi ini perlu pendalam dan pembuktian baik secara teknis maupun administrasi yang telah berjalan. Jangan sampai negara dan masyarakat dirugikan oleh tindakan oknum yang bersikap tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, kita berharap kepada jajaran Tipikor kejaksaan dan kepolisian lebih proaktif sangat dibutuhkan mengungkap kejanggalan pada proyek di kampus UT Padang, ada apa dibalik keterlambatan pekerjaan"ujar Sutarman.
Seperti berita sebelumnya, diketahui Pekerjaan Pembangunan Gedung SUOUPBJJ-UT Padang Tahap I, terlambat dari jadwal kontrak yang telah ditentukan pada tanggal 31 Desember 2021. Sesuai kontrak nomor 96399/UN 31.BKUK.2/SPMK/2021, pekerjaan oleh kontraktor pelaksana PT. Faza Jaya Pratama, dengan nilai Kontrak Rp. 9.602.549.880,00, yang dilaksanakan dalam waktu 99 hari kalender, dimulai dari tanggal 24 September 2021, tidak selesai pengerjaannya. Nyatanya, hingga Januari 2022 pekerjaan kontraktor masih terus berjalan, ada apa dibalik keterlambatan pekerjaan tersebut ?. (Men/int)
Tidak ada komentar