Tokoh Pers Sumbar Drs. Syahrial Aziz : Kepala BPPW Sumbar Alergi Dengan Wartawan
Drs. Syahrial Aziz, Tokoh Pers Sumbar dan foto salah satu gedung dilingkungan kantor BPPW Sumbar berikut plang nama kantor. |
Padang, (SUMBAR) internewss - Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumbar, seperti "kehilangan akal" menghadapi wartawan yang selalu menghadirkan informasi kritikan terhadap proyek dilingkungan BPPW Sumbar. Apalagi PPK proyek dibawah komando nya (Kepala BPPW Sumbar- red) terkesan tidak mengindahkan setiap konfirmasi dari wartawan sesuai instruksi nya ?.
Hal ini diduga yang mendasari Kepala Balai PPW Sumbar, menyiasati wartawan yang melakukan konfirmasi berita proyek dilingkungan kantor nya harus mengajukan konfirmasi tertulis kepada bagian PPID kantor BPPW Sumbar, kata Drs. Syahrial Aziz, Tokoh Pers Sumatera Barat, menyorot peraturan yang diterapkan oleh kantor BPPW Sumbar.
Dikatakan Syahrial Aziz, kemerdekaan Pers di negara republik Indonesia ini sudah diatur dalam undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan kode etik jurnalistik (KIJ). Untuk itu, aparatur sipil negara (ASN) sudah harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku guna menghormati kemerdekaan/kebebasan Pers yang berlandaskan hukum.
Potret Proyek TPA Tapan di kabupaten Pessel, yang diduga progres nya minus waktu pelaksanaan sudah habis. |
"Bebas, tetapi sesuai dengan undang - undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers dan kode etik jurnalistik. Demikian pers di negara republik Indonesia menjalankan tugas jurnalistik nya"kata mantan wartawan Harian Kompas ini.
Syarial Aziz mengingatkan kepada Kepala BPPW Sumbar sebagai penyelenggara negara, untuk memahami tugas jurnalistik yang berdasarkan aturan tersebut. Untuk diketahui, dari sekian banyak undang - undang di republik ini ada PP nya (Peraturan Pemerintah), namun untuk undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak ada PP.
"Kalau dibuat kan PP nya, nanti dibilang pemerintah menghambat atau menghalangi kebebasan pers, maka tidak dibuat PP nya"kata anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) ini.
Cara pemerintah sudah benar mendukung kebebasan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik. Tetapi cara yang diterapkan oleh kantor BPPW Sumbar, dinilai sudah tidak benar yang terkesan menghambat wartawan mendapatkan dan memperoleh informasi.
"Berdalih peraturan, wartawan di harus kan mengajukan konfirmasi tertulis melalui PPID jika mau mendapat kan informasi dari kantor BPPW Sumbar. Presiden saja mendukung kebebasan pers yang berlandaskan hukum sehingga tidak mau mengeluarkan PP, kenapa di BPPW Sumbar memberlakukan peraturan yang menghambat wartawan mencari dan memperoleh informasi" kata Wartawan senior ini dengan penuh tanya.
"Jangan perlakukan wartawan sama dengan masyarakat umum, sebab wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik hanya patuh dan taat kepada undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik "tegasnya.
Sesuai dengan peraturan tersebut, wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada sumber berita." Dijawab atau tidak oleh narasumber berita, wartawan sudah boleh menggambarkan hasil konfirmasi yang diperolehnya dalam penulisan berita"ungkapnya.
Peraturan yang dilaksanakan oleh kantor BPPW Sumbar menunjuk kan sikap kurang baik terhadap profesi jurnalistik."Peraturan tersebut hanya akan merusak hubungan dengan jurnalistik. Kepala BPPW Sumbar selaku penanggung jawab harus mengingatkan jajarannya mengenai kebebasan pers yang berlandas kan hukum"ujarnya.
Sebab dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan diatur oleh undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik. "Kami para wartawan hanya tunduk dan taat kepada aturan itu. Yang menghadang kita media itu tidak ada, selain aturan yang ada pada UU Pers dan kode etik jurnalistik"tegasnya lagi.
Pers itu melaksanakan undang - undang nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. "Wartawan diwajibkan untuk konfirmasi, kalau dia (pihak BPPW Sumbar-red) tertutup dikonfirmasi berarti sudah mengangkangi undang - undang tadi"ujar pendiri Tabloid Bijak tersebut.
Menyangkut peraturan yang diterapkan oleh BPPW Sumbar akan dipertanyakan melalui Kementerian PUPR Republik Indonesia. "Karena sudah memperlakukan wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik sama dengan masyarakat umum dalam memperoleh informasi proyek dilingkungan BPPW Sumbar"sebutnya.
Penegasan ini disampaikan Syahrial Aziz, terkait pemberitaan proyek penataan kawasan taman kota Cindua Mato di Kabupaten Tanah Datar, dimana pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor mengalami keterlambatan alias progres fisik dilapangan diduga minus dari waktu kontrak.
Keterlambatan pekerjaan tersebut diakui oleh Zuherman Kasatker PPLP, namun ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena PPK proyek belum menyerahkan laporan tertulis terkait realisasi fisik dan administrasi pekerjaan dilapangan.
Kondisi proyek seperti ini juga terjadi pada proyek TPA Tapan di Kabupaten Pesisir Selatan, selain pekerjaan terlambat progres juga minus dari masa kontrak. Dari informasi yang disampaikan Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito, melalui pesan watshap nya, bahwa pekerjaan proyek TPA Tapan sudah memasuki masa denda. "oo iya, mereka kita denda" kata Kusworo.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kedua proyek dibawah naungan BPPW Sumbar, Kepala BPPW menyampaikan kepada wartawan media Internewss membuat konfirmasi tertulis yang disampaikan melalui PPID kantor BPPW Sumbar ?.
Sesuai arahan kepala BPPW Sumbar tersebut, pada Senin 13 Desember 2021, tiga lembar surat konfirmasi tertulis dari redaksi media Internewss telah diserahkan kepada PPID kantor BPPW Sumbar, yang diterima oleh Ria Juni Putra, SS staf PPID kantor BPPW Sumbar. Seperti apakah jawaban tertulisnya, tunggu informasi nya ?. (Men)
Tidak ada komentar