Breaking News

Menyoal Proyek Penataan Kawasan Taman Kota Cindua Mato. Basril Basyar DKP PWI Sumbar : Sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang KIP, Pejabat Harus Terbuka Pada Publik Kelola Anggaran Negara

Potret lapangan dilokasi pekerjaan proyek penataan kawasan taman kota Cindua Mato di Kabupaten Tanah Datar, (foto diambil Senin 8 November 2021) dan foto plang merek gedung BPPW Sumbar yang berada di jalan Batang Arau No. 25 Padang


Padang (SUMBAR). Internewss - Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan jelas dan tegas menyampaikan bahwa semua anggaran yang dikelola oleh badan publik harus terbuka dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui selagi anggaran nya bersumber dari APBD atau APBN.


Pemberitaan media masa yang santer mengangkat sorotan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara untuk pembangunan berbagai infrastruktur fisik ditengah lingkungan masyarakat harus disikapi secara arif dan bijak oleh penyelenggara negara. 


Seperti keterlambatan pelaksanaan pekerjaan proyek penataan kawasan taman kota Cindua Mato di Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat.

Masyarakat menyorot keterlambatan terjadi pada salah satu proyek dilingkungan BPPW Sumbar akibat kurang baik nya kinerja PPK. 


Persoalan proyek ini diangkat oleh media, namun PPK proyeknya seolah menghindar dari pertanyaan wartawan. Sehingga informasi yang dirangkum dari masyarakat bahwa ada dugaan penyimpangan secara teknis dibalik keterlambatan pekerjaaan tidak mendapat penjelasan dari PPK nya.


Kepada Internewss, Senin (29/11/2021), DKP (Dewan Kehormatan Propinsi) PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Propinsi Sumatera Barat, Ir. Basril Basyar, MM, mengatakan, pejabat publik sudah mesti bersikap terbuka sesuai yang diamanatkan oleh Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. 


"Jadikan kritikan dan sorotan masyarakat yang disampaikan media terhadap proyek yang dikerjakan tersebut sebuah masukan positif yang wajib untuk dicermati bagi setiap badan publik dalam mengelola anggaran negara"kata Basril Basyar.


"Jika masih ada pejabat yang bersikap tertutup terhadap keuangan negara yang dikelolanya, berarti sudah melanggar undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Posisi pejabat seperti ini sudah harus di perhatikan oleh atasan nya"kata mantan Ketua PWI Sumbar dua periode ini. 


Menurutnya, pejabat yang tertutup terhadap keuangan negara yang dikelolanya, wajar menjadi bahan kritikan masyarakat, sebab yang diserang bukan lagi lembanganya melainkan dirinya yang dinilai tidak mampu memimpin lembaga nya. Sehingga posisi pejabat ini mesti dipertimbangkan lagi oleh atasan nya, kalau tidak akan terus membuat gaduh oleh sikap pribadi nya.


Keterbukaan dan transparansi sering ditakuti oleh pimpinan badan publik. Dengan UU No. 14/2008, mereka harus mengelola anggarannya secara transparan dan kalau perlu diumumkan ke publik.


“Keterbukaan inilah yang jadi momok. Walau sebenarnya, keterbukaan informasi itu bertujuan untuk pengelolaan keuangan negara dengan baik dan benar. Tidak transparan, berarti ada apa apanya,”kata Adrian Tuswandi Komisioner KI Sumbar (dikutip ms-red).  DM

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!