Breaking News

Faktor Jalan Rusak Penyebab Terjadi Kecelakaan, Masyarakat Bisa Tuntut PPK Sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

Kondisi ruas jalan wilayah PPK 2.5 Satker PJN 2, foto diambil Senin 22 November 2021


Padang,(SUMBAR).internewss - Peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalan raya akibat faktor jalan dalam kondisi kurang baik dan tidak ada rambu pada lokasi tersebut, pihak PPK 2.5 selaku penyelenggara jalan pada ruas jalan nasional Lubuk Selasih - Batas Jambi dapat dituntut dengan Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini disampaikan oleh Fat Yuddin, SH, Ketua Bidang Advokasi YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Propinsi Sumatera Barat, menjawab keresahan warga menyoal seringnya terjadi kecelakaan pada lokasi jalan yang rusak dan berlobang yang terdapat di ruas jalan nasional tersebut.


Dikatakan Fat Yuddin, masyarakat sudah wajib tahu dengan undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 273 ayat (1), setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak, yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). "Kalau nanti ada masyarakat yang celaka dilokasi jalan yang rusak, pihak penyelenggara jalan dapat dituntut sesuai peraturan perundangan yang berlaku tentang lalu lintas"katanya.


Selama ini masyarakat yang mengalami kecelakaan dijalan raya hanya tahu ada santunan dari pihak jasa Raharja, sementara ada peraturan lainnya yakni Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana jika kecelakaan terjadi disebabkan oleh jalan yang rusak, pihak penyelenggara jalan yakni PPK 2.5 dapat dituntut. 


"Ketika terjadi kerusakan jalan dilokasi tersebut tidak pula dibikin rambu pemberitahuan kepada pengendara jalan, kemudian mengakibatkan terjadi kecelakaan. Bisa diartikan pihak PPK 2.5 sebagai  penyelenggara jalan terbukti lalai dengan kewajiban nya, maka pihak tersebut dapat dituntut dengan undang - undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang sanksi nya mulai dari denda hingga kurungan penjara"jelasnya.


Ia menambahkan, bagi masyarakat yang jadi korban kecelakaan akibat faktor jalan tidak baik (rusak-res) namun kurang memahami cara mengajukan tuntutan sesuai dengan undang - undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, pihak YLKI Sumbar siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakatnya.  


Sementara itu, kondisi memprihatinkan pada ruas jalan nasional di wilayah PPK 2.5 tersebut juga terjadi pada bahu jalan yang telah banyak ditutupi rumput belukar. Ironisnya lagi, selain itu bahu jalan tersebut sudah terlihat rusak dan curam karena material nya habis terkikis air. Dan tidak kalah mirisnya, ketika melihat saluran mortar pada jalan nasional tersebut sudah tersumbat oleh material sedimen dan rumput yang tumbuh. Untuk diketahui kondisi demikian terjadi pada bulan November 2021, dan LSM BARAK Sumatera menduga ada permainan dibalik penggunaan anggaran pekerjaan pembersihan, benarkah demikian ? Tunggu berita selanjutnya !.


Seperti pemberitaan sebelumnya, jalan nasional Lubuk Selasih - Batas Jambi di beberapa titik dalam kondisi memprihatinkan. Karena dibeberapa titik lokasi, terlihat aspal badan jalan sudah mengalami kerusakan dan berlobang, sehingga lokasi demikian menjadi faktor pemicu sering terjadi kecelakaan. Warga setempat sudah lama mengeluhkan kondisi aspal badan jalan yang rusak, namun hingga saat ini belum ada tanda perbaikan dilakukan oleh pihak PPK 2.5 Satker PJN 2 selaku penyelenggara jalan nasional.


Seperti terlihat pada hari Senin (22/11/21), dimana kerusakan parah terjadi pada aspal badan jalan yang sudah hancur dan berlobang - lobang di lokasi Titian Panjang, Nagari Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Propinsi Sumbar. Menurut warga setempat kondisi jalan seperti ini sudah beberapa tahun dibiarkan begini, bahkan sudah dilihat oleh pihak PU jalan.


"Pihak PU jalan sudah turun melihat kondisi aspal jalan yang rusak dan berlobang ini, tapi mereka hanya datang melihat dan mengambil foto saja,"kata In warga Aia Dingin yang membuka usaha perbengkelan dekat Titian Panjang.


Begitu parahnya kerusakan yang terjadi pada badan jalan nasional di wilayah Agusman PPK 2.5 ini, telah menjadi pemicu serangkaian peristiwa kecelakaan."Baru sebentar ini dua orang yang mengendarai sepeda motor nya dilarikan ke rumah sakit karena terjatuh dekat jalan yang rusak dan ber lobang tersebut, dan kecelakaan hari ini sudah yang kesekian kali nya terjadi"ungkap In.


Dikatakannya, selama ini masyarakat yang punya inisiatif menimbun badan jalan yang rusak, namun upaya itu hanya bertahan sebentar."Karena sering pengendara celaka dilokasi itu, jadi kita mencoba menimbun lobang ditengah badan jalan dengan menyetop mobil pembawa material supaya menumpahkan sedikit material yang dibawa nya untuk menimbun lobang"jelasnya.


Tapi upaya tersebut tidak membantu dalam waktu lama, karena beberapa hari kemudian sudah berlobang lagi. "Kalau tidak juga diperbaiki kita tanam saja pohon pisang"ujar Hen warga lainnya.


Titik rawan kecelakaan pada ruas jalan nasional tersebut juga terpantau pada bahu jalan yang sudah terlihat curam. Karena material bahu jalan sudah habis tergerus air, akibat saluran mortar yang ada telah ditutupi rumput dan sedimen tanah sehingga air mengalir dibahu jalan.


"Kita lihat jalan ini kurang diperhatikan oleh pihak penyelenggara jalan, buktinya aspal badan jalan sudah rusak parah ini belum kunjung diperbaiki. Bahkan bahu jalan sudah hancur terkikis air, karena saluran yang ada telah tersumbat"timpal Adek warga lainnya.


Menurut Adek, jika ada perhatian oleh pihak penyelenggara jalan dipastikan kerusakan pada aspal jalan bisa diminimalisir dan tidak rusak parah seperti saat ini. "Katanya pajak yang kita bayarkan untuk pembangunan, tapi kenyataan jalan nya masih rusak seperti tidak teurus begini"keluhnya.


Melihat fakta dilapangan pada ruas jalan nasional wilayah PPK 2.5 yang aspal badan jalan rusak dan berlobang, bahu jalan sudah hancur dikikis air, dan saluran mortar tersumbat oleh sedimen dan ditutupi rumput belukar, wajar masyarakat mengeluh. Bahkan keadaan semakin parah dengan tidak adanya rambu dipasang oleh pihak terkait pada titik yang rusak ?.


Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Gusman PPK 2.5 Satker PJN 2, Senin 22/11/21) mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan terhadap kondisi jalan diwilayah kerja nya." Baik jadi perhatian saya, terima kasih atas infonya"kata Agusman


Saat disampaikan soal bahu jalan yang telah rusak dan ditutupi rumput belukar, diakui Agusman saat ini pekerjaan pembersihan rumput sedang dilakukan, namun belum semua dilaksanakan."Mohon maaf untuk bahu belum semua bisa dilaksanakan karena panjang, sekarang saya masih bisa di Km 34 dan KM 64"dalihnya.


Begitu juga menyoal saluran mortar yang sudah tersumbat oleh sedimen dan telah ditutupi rumput belukar Agusman beralasan hal itu disebabkan oleh faktor cuaca.Untuk saluran telah kita lakukan namun tiap kali hujan material hanyut dan menjadi sedimentasi"kata Agusman sembari mengucapkan terima kasih atas info nya.          

 (Men)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!