DPRD Rapat Dengan KPK RI, Fokus Delapan Pencegahan Korupsi
DPRD kabupaten solok bersama tim wilayah I KPK melakukan rapat monitoring dan evaluasi |
Solok (SUMBAR), internewss - Rapat Dengan KPK RI, tentang sosialisasi program pencegahan korupsi terintegrasi dengan DPRD Kabupaten Solok. Di ruang rapat paripurna dewan terhormat, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Dodi Hendra, hadir Wakil Ketua Ivoni Munir, Lucki Efendi, Anggota DPRD, Tim KPK RI dipimpin Arif Nurcahyo dan Plt Sekwan Zaitul Ikhlas, Kamis ( 39/09 ).
Dodi Hendra mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim KPK RI untuk memberikan masukan dan pencerahaan serta sosialisasi program pencegahan korupsi terintegrasi dengan DPRD Kabupaten Solok. Sambil melemparkan pantun, " Bengkak pipinya terkena siput, Pelaku belum ditangkap, datang KPK janganlah takut ,kalau tak salah tak akan tertangkap. Beli napan berisi nasi, makan berdua biar mesra, mari kita lawan korupsi, agar rakyat sejahtera".
Pembicara dari KPK RI Arif NurCahyo menjelaskan, bahwa unsur korupsi berupa SPG (Suap Pemerasan dan Gratifikasi) yang pada dasarnya unsurnya sama yaitu ada pihak pemberi dan pihak penerima yang subjek hukumnya adalah para penyelenggara pemerintahan termasuk ASN dan DPRD.
"Suap menyuap unsurnya sama yaitu ada pihak pemberi dan pihak penerima yang objeknya berupa uang, barang, fasilitas lainnya dan adanya kesepakatan/idealnya disana. Yang biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup"kata Nurcahyo menjelaskan.
Lebih lanjut, Nurcahyo mengatakan, pemerasan pihak yang aktif adalah pihak penerimanya yang bisa menentukan harganya dan adanya permintaan sepihak dari penerima (Pejabat), bersifat memaksa dan juga bersifat penyalahgunaan kekuasaan. "Pihak pemberi punya peluang untuk melaporkan"ungkapnya.
Grafikasi berupa semua pemberian baik uang, barang, fasilitas, yang diterima dalam bentuk tunai atau non tunai yang intinya yang berhubungan dengan jabatan dan tidak perlu ada kesepakatan antara kedua belah pihak kadang - kadang tanpa disadari, jelas Nurcahnyo.
Dari hal diatas, kata Nurcahyo, ada berupa sanksi pidana penjara dari 4 tahun sampai seumur hidup, juga sanksi berupa denda. Cara untuk menghilangkan sanksi pidananya yaitu menolaknya atau diterima “ TAPI ” diserahkan atau dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima, berdasarkan laporan tersebut pelapor akan dilindungi oleh negara berdasarkan UU.
Perencanaan dan penganggaran Semua yang ada di DPA sudah harus ada pengusulannya atau dasarnya baik dari hasil reses atau musrenbang serta rekam jejaknya.
Fokus koordinasi pencegahan korupsi garis besarnya antara lain Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Perizinan, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Manajemen ASN, Optimalisasi pajak daerah, Manajemen aset daerah, dan Tata kelola dana desa.
Jenis Tipikor berdasarkan ( UU No.31/1999 Jo. UU No 20/2001) Korupsi dirumuskan dalam 30 Jenis Tipikor yang dikelompokkan menjadi tujuh Jenis Besar yakni Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Konflik Kepentingan dalam Pengadaan, dan Gratifikasi.
Beberapa anggota DPRD melakukan tanya jawab dengan tim KPK seputar permasalahan Korupsi serta permasalahan yang terjadi saat ini, seperti permasalahan RPJMD yang baru ini sistem Kolektif Kolegial. Yang terpenting bagi KPK tidak ada unsur korupsinya yang berkaitan dengan keuangan, karena hal ini merupakan diluar ranah KPK, sebaiknya hal ini konsultasikan ke Kementerian atau Kemendagri.
Tujuan kedatangan KPK ke Kabupaten Solok, salah satunya melakukan deteksi dini agar DPRD dapat terhindar dari tindak pidana korupsi, pungkas Nurcahyo.
(BUYA AMRIL)
Tidak ada komentar