Bupati Solok H. Epyardi Asda, Saran dan Masukan KPK Demi Kemajuan Daerah
Bupati Solok, H. Epiyardi Asda, saat memberikan sambutan kepada tim KPK Wilayah I |
Solok (SUMBAR), Internews - Kunjungi Kabupaten Solok pada Kamis (30/9), Arief Nurcahyo Kasatgas Korsupgah Wilayah I menjelaskan, kedatangan pihaknya dalam rangka monitoring dan evaluasi tata kelola pemerintahan dalam program pencegahan korupsi di Kabupaten Solok. Ada beberapa agenda utama tim KPK di Kabupaten Solok, pertama monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintahan daerah tahun 2021.
Ingin berdiskusi dengan anggota DPRD Kabupaten Solok pada hakikatnya harus ada sinergi kerjasama antara eksekutif sama legislatif. Karena pokok pertama keberhasilan per undang - undangan sebuah pemerintah daerah, agar semua rancangan rencana yang di buat lebih optimal.
"Perencanaan dan penganggaran APBD harapan kami dulu bahwa ada intregrasi antara pendanaan dan penganggaran semua kegiatan harus masuk dalam sistem perencanaan, tidak ada lagi kegiatan yang tiba - tiba muncul di APBD tanpa di usulkan sebelumnya. Itu pesan yang sering kami sampaikan kepada dewan supaya yang di eksekutif bisa melaksanakan sesuai aturan yang ada"kata Nurcahyo.
Melihat pelayanan publik di Kabupaten Solok, strategi dan pengoptimalan daerah di masa pandemi dalam rangka menjaga dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. “ Kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Solok terhindar dari korupsi ”ujar Nurcahyo.
Disebutkannya, pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi penyebab pertama bagi teman - teman terpaksa bersekolah di KPK, karena terjebak dalam kegiatan PBJ."Untuk masalah terkait dengan perijinan marilah kita sama - sama mentaati peraturan yang ada"ajaknya.
Dengan adanya kunjungan dari Tim KPK ini, dapat memberikan sumbang saran kepada pemerintah daerah untuk memberikan pencerahan kepada daerah Kabupaten Solok, terkait upaya dan tindakan preventif dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, kata Bupati Solok, Epiyardi Asda.
Sebagaimana diketahui, ada Delapan area yang menjadi objek penilaian oleh KPK RI yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, tatakelola dana desa, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah. Kepada seluruh Kepala OPD, untuk dapat melakukan langkah - langkah percepatan dalam rangka aksi pencegahan korupsi tahun 2021, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Solok memperoleh hasil yang maksimal, ungkap Bupati.
"Bagi ASN, satu sen jabatan yang saya berikan haram hukumnya bagi saya mengambil duit dari ASN, mulai dari yang kecil jabatannya sampai jabatan yang lebih besar"terang Bupati.
Selain itu, kata Bupati, terkait dengan rencana aksi terhadap langkah - langkah yang akan dilakukan terhadap potensi terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemudian untuk mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah.
”Semoga masukan - masukan yang Bapak berikan dapat kami implementasikan di daerah kami"pungkas Bupati.
Acara dilanjutkan Monitoring bersama Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dan Kepala SKPD lainnya. Hadir dalam acara tersebut Bupati Solok Epyardi Asda, M. Mar, PJ Sekda Medison, Afir Nurcahyo Kasatgas Korsupgah Wilayah I, Iwan Lesman, Agus Priyanto, Meri Putri, Anggota Satgas Korsupgah Wilayah I, Yuni Komalasari Admin Korsupgah dan Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
(Buya Amril)
Tidak ada komentar