Melalui Sidang Paripurna, Dodi Hendra Diberhentikan Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok
Penanda tanganan surat penunjukan pelaksana tugas Ketua DPRD Kab. Solok, dihadapan Forkopimda |
Solok (Sumbar), internewss---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, menggelar sidang paripurna, pada Senin (30/8), dengan agenda penyampaian laporan usul pemberhentian Dodi Hendra dari jabatannya Ketua DPRD Kabupaten Solok. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ivoni Munir, S. Farm, Apt tersebut, dilaksanakan berdasarkan hasil rapat BAMUS DPRD Kabupaten Solok, pada Jumat 27 Agustus 2021 yang dituangkan ke dalam surat Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang jadwal DPRD Kabupaten Solok.
Pada kesempatan itu, pimpinan sidang menyampaikan agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian Keputusan BK (Badan Kehormatan) DPRD Kabupaten Solok atas penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota DPRD atau masyarakat yang laporannya telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD pada Jumat 20 Agustus 2021.
Berdasarkan keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor 175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dan Surat BK DPRD Kabupaten Solok Nomor 176/246/BK-DPRD/2021 perihal penyampaian keputusan BK DPRD Kabupaten Solok tentang sanksi pelanggaran kode etik.
Pada pasal 37 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, kota mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna."Sehubungan dengan itu, kami pimpinan DPRD Kabupaten Solok menyampikan usulan pemberhentian ketua DPRD"jelasnya.
Setelah pembacaan laporan usulan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan ketua DPRD Kabupaten Solok, yang disetujui semua anggota dewan, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan DPRD Kabupaten Solok tentang usul pemberhentian ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
Dengan telah ditandatangani berita acara tersebut, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 4, maka pimpinan DPRD menunjuk Lucky Efendi untuk melaksanakan tugas ketua DPRD sampai ditetapkannya ketua dewan defenitif.
Menanggapi pemberhentian Dodi Hendra dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, yang merupakan kader partai Gerindra, Septrismen fraksi partai gerindra DPRD Kabupaten Solok mengatakan, sepanjang dalam koridor hukum yang berlaku kader partai Gerindra selalu patuh dan tunduk.
"Saya patuh dan tunduk kepada putusan lembaga maupun kepada partai dan pimpinan, sepanjang keputusan itu tidak bertentangan dengan undang - undang serta menghargai hak asasi kader dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah"ungkapnya.
Menurutnya, masih ada ruang hukum pembelaan diri bagi Dodi Hendra melalui lembaga PTUN. Dan kehadirannya pada rapat kali ini, untuk menghormati keputusan lembaga DPRD.
"Kehadiran saya ini tanpa adanya tekanan politik ataupun tekanan dari pihak manapun, karena konsisten dengan semangat membela kebenaran dan keadilan. Dan menempatkan hukum sebagai panglima, kalau bukan kita siapa lagi kalau bukan sekarang kapan lagi"ucapnya.
Ia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok maupun Pemerintah Daerah atas adanya insiden secara spontan dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu.
"Kepada kawan-kawan seperjuangan di DPRD ini, mari kita bangun Kabupaten Solok dengan mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati yakni Mambangkik Batang Tarandam, menuju Daerah terbaik di Propinsi Sumatera Barat"harapnya.
"Kehadiran saya ini bukan bermaksud mengkhianati partai gerindra, tidak patuh perintah partai maupun pimpinan partai, justru saya hadir untuk membuktikan bahwa kader partai gerindra adalah kader yang sportif dan setia dalam membela kebenaran dan keadilan dengan berpegang teguh pada sumpah"tuturnya menegaskan.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri Plh Sekretaris Daerah Edisar, SH, M. Hum, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, S. Farm, Apt, Lucki Efendi, Sekretaris Dewan Mulyadi Marcos, Kabag Pemerintahan Syahrial, Anggota Dewan, Forkopimda, dan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. (BUYA)
Tidak ada komentar