"Disinyalir Sembunyikan Informasi", Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar Laporkan LLDikti Wil X ke KI Sumbar
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, Arno Eko Putra.SH & Partner. |
Internewss.com
Padang (SUMBAR) - Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Padang Sumatera Barat telah melaporkan LLDikti Wilayah X ke KI Sumbar (Komisi Informasi Prov.Sumbar), laporan tersebut terkait penyembunyian data perubahan BP (Badan Penyelenggara) STKIP PGRI Sumatera Barat.
Sebagaimana diketahui, terkait Badan Penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat, saat ini masih dalam sengketa hukum.
Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat menilai, dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendikbud tentang penetapan Badan Penyelenggara (BP) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumatera Barat kepada Ketua Badan Pelaksana Harian PGRI Sumatera Barat Dr. Dasrizal pada Kamis (4/03/2021) lalu dinilai ada kejanggalan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, Arno Eko Putra.SH & Partner.
"Terkait Badan Penyelenggara (BP) STKIP PGRI Sumatera Barat, saat ini masih dalam proses sengketa hukum" ucap Arno Eko Putra.SH, Senin (2/08/2021).
"Disaat proses sengketa hukum masih berjalan, dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (putusan Pengadilan yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding), kok bisa dimunculkannya SK baru..?" ungkap Arno.
"Surat Keputusan (SK) bukanlah kesalahan pihak Mendikbud, karena pada prinsipnya Mendikbud hanya memberi rekomendasi berdasarkan data-data dan berkas yang dimasukan kepadanya yang lengkap sesuai administrasi, dan telah melewati pemeriksaan LLDikti Wil X sebagai pemilik wilayah kerja."
"Terkait penyaringan data dan berkas-berkas yang dimasukkan ke Mendikbud agar tidak cacat secara hukum..!, Nah.. disinilah peran penting LLDikti sebagai perpanjangan tangan pihak Kementrian, agar teliti dan tidak menimbulkan konflik dikemudian hari"
"Sementara disisi lain, LLDikti Wil X mengetahui bahwa terkait sengketa Badan Penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat saat ini masih dalam proses hukum (berjalan)" terang Arno.
(tengah), Drs.Hardizon Bahar,SIP.MM, Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat |
Secara terpisah, Drs.Hardizon Bahar,SIP.MM selaku Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat membenarkan telah melaporkan pihak LLDikti Wil X ke KI Sumbar (Komisi Informasi Sumbar).
"Ya.., kami telah melaporkan LLDikti Wil X ke KI Sumbar (Komisi Informasi Sumbar)" ucap Hardizon, Selasa (3/08/2021).
"Disini kami merasa dizalimi, karena sebelumnya LLDikti Wil X tidak memberikan informasi telah dikeluarkannya SK baru oleh Mendikbud terkait penetapan Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumatera Barat kepada Ketua Badan Pelaksana Harian STKIP PGRI Sumatera Barat yakni saudara Dr.Dasrizal"
"Kami dari Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat merasa tertipu" keluhnya.
"Hari ini (3/08) akan ada pertemuan antara Yayasan dengan pihak LLDikti Wil X, di kantor KI Sumbar. Semoga melalui KI Sumbar ini semua kekeliruan ini bisa dibenahi" harap Hardizon.
Terkait polemik yang berujung pada laporan tersebut, internewss.com masih berupaya untuk menghubungi pihak terkait lainnya, tunggu berita selanjutnya.
(tim)
Tidak ada komentar