Breaking News

Salah Satu Tugas BPTD Wilayah III Propinsi Sumbar, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan di Ruas Jalan Nasional

Rangkaian kegiatan petugas pengawas kegiatan pengadaan dan perlengkapan jalan BPTD Wilayah III Sumbar


Sumbar, internewss - BPTD (Balai Pengelola Transpotasi Darat) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 154 Tahun 2016 tentang “Organisasi Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat” merupakan Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Diretur Jenderal Perhubungan Darat. 


Dalam hal ini BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat memiliki lingkup kerja di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, yang salah satu tugasnya adalah memastikan keselamatan pengguna jalan di ruas jalan nasional dengan melakukan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan, perbaikan lokasi rawan kecelakaan dan memberikan bantuan teknis pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, demikian disampaikan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Propinsi Sumatera Barat, Deny Kusdiyana melalui Pengawas Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ferdy kepada Internewss, dikantornya Jumat (9/7).

Aktifitas kegiatan pengadaan dan perlengkapan jalan disalah satu ruas jalan nasional


Perlengkapan Jalan adalah fasilitas pada suatu jalan yang ditempatkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memudahkan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas. Dan ini sesuai Perdirjen Hubdat No. SK. 4303/AJ002/DJRD/2017 tentang Juknis Pemeliharaan Perlengkapan Jalan, katanya.


Pada tahun anggaran 2021 BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di 12 ruas jalan nasional yang tersebar di 7 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari  12 item/jenis perlengkapan jalan antara lain Paku Marka Bulat (Tempered), Cermin Tikungan, Marka Jalan (Thermoplastic) Warna Putih, Marka Jalan (Thermoplastic) Warna Kuning. Kemudian Pengadaan dan Pemasangan Deliniator, Guardrail, LPJU Tenaga Surya, Lampu Peringatan Tenaga Surya (Warning Light Solar Cell), Rambu Lalu Lintas (Rambu Standar), Rambu Lalu Lintas (Rambu Cevron), RPPJ Uk. 120 X 180 cm, dan Rambu Tiang F, jelasnya.



Pada Anggaran Tahun 2021 sesuai dengan hasil rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tahun 2021 BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat akan melakukan penanganan pada loksasi rawan kecelakaan Sitinjau Lauik Kota Padang dengan memasang perlengkapan jalan berupa portal, cermin tikung, ruang henti kendaraan dengan menggunakan marka jalan, warning light, serta alat penerangan jalan. Diharapkan kedepan, dengan ada nya penanganan pada lokasi rawan kecelakaan dapat menurunkan angka kecelakaan di lokasi tersebut, ungkapnya.


BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2021 ini juga memberikan Bantuan Teknis berupa rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan pada 5 (lima) Kabupaten / Kota yang meraih penghargaan dalam lomba tertib lalu lintas (Wahana Tata Nugraha) pada tahun 2019 antara lain Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kota Payakumbuh.


Dari seluruh rangkaian kegiatan pada tahun 2021 ini, tujuan dari BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat  adalah untuk meningatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan. Dan menyediakan pergerakan yang teratur dapat tercapai dan terwujud terhadap pengguna jalan Nasional serta harapan BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat dapat menurunkan angka kecelakaan dan mendorong paradigma dari masyarakat di Sumatera Barat untuk berperilaku tertib berlalu lintas, tambahnya.   

(Int)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!