Program Pengurangan Sampah Efektif Mengurangi Volume Sampah ke TPA
Armada mobil pickup DLH Padang sedang mengangkut sampah |
Padang (Sumbar), Internewss---Diperkirakan Lima sampai Delapan tahun kedepan, TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah di Air Dingin, Kota Padang, tidak lagi memadai menampung sampah.
Diperkirakan lebih kurang 600 ton perhari rata - rata jumlah sampah kota Padang dibawa ke TPA Air Dingin, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon, di kantornya, kepada media ini Rabu (6/1).
Mobil truk disel milik DLH Padang tengah siap membawa sampah dilokasi TPS di kota padang |
Mengantisipasi kondisi tersebut, kata Mairizon, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang berupaya menekan jumlah sampah masuk ke TPA Air Dingin melalui program pengurangan dan penanganan sampah.
Program pengurangan sampah adalah upaya mengurangi distribusi sampah masyarakat ke tempat penampungan sampah (TPS), salah satunya melalui bank sampah yang dibentuk oleh warga.
Bank sampah yang dibentuk oleh warga ini nantinya akan memilah dan memilih sampah yang nantinya memiliki nilai ekonomis untuk didaur ulang. Kemudian sampah yang terkumpul ini akan dapat dijual kembali ke penampung barang bekas dan hasilnya bisa dinikmati bersama oleh warga.
"Melalui bank sampah ini Kita mulai mengurangi distribusi sampah masyarakat ke tempat - tempat penampung sampah. Jadi tidak semua sampah sampai ke TPS"kata Mairizon.
Proses memilah dan memilih sampah yang masih bisa dimanfaat kan kembali untuk didaur ulang juga dilakukan warga sekitar lokasi TPA Air Dingin. Saat ini tercatat 28 kelompok bank sampah yang aktif giat mengelola sampah rumah tangga. "Kegiatan ini cukup efektif mengurangi serta menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA"ungkapnya.
Sedangkan program penanganan sampah adalah aktifitas rutin yang dilakukan petugas kebersihan memungut dan mengambil sampah ditempat - tempat sampah (TPS) untuk dibawa ke TPA."Kalau penanganan ini terus kita lakukan, itu yang saya bilang tadi Lima hingga Delapan tahun kedepan TPA tidak lagi bisa menampung sampah,"urainya.
Disamping program itu, tambah Mairizon, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dalam mengurangi volume sampah ke TPA juga terus memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara pengelolaan sampah. Sehingga diharapkan masyarakat mendapat pemahaman akan pentingnya mengelola sampah supaya kebersihan lingkungan terus terjaga.
"Cara seperti ini sudah jauh hari kita lakukan. Alhamdulilah, sejak tahun 2018 dari 18 persen target pengurangan sampah bisa tercapai 20,4 persen sehingga kita mendapat insentif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp. 9,2 M dari pengurangan sampah"bebernya.
Menyangkut kondisi TPA saat ini, apakah nanti diperlukan penambahan lahan buat TPA ? Mairizon mengatakan sudah tidak ada lagi lahan yang tersedia, sehingga hanya bisa memanfaatkan lahan yang ada. "Saat ini kita hanya bisa memanfaatkan lahan yang ada, makanya kita lebih fokus pada program pengurangan sampah,"sebutnya.
Sementara itu, menekan kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarang juga perlu terus disadarkan dan bahkan memberi efek jera pada pelakunya. Untuk itu, Pemerintah Kota Padang terapkan aturan ke pembuang sampah sembarangan.
"Mengacu pada Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang mengimbau warga kota tidak membuang sampah sembarang karena bagi yang kedapatan bisa dikenai sanksi kurungan hingga denda," kata Mairizon. (Men)
Tidak ada komentar