Berurusan di PLN UIW Sumbar Wajib Tunjukan Hasil Rapid Non Reaktif. Ketua PWI Sumbar Heranof : Peraturan yang Berlebihan
Kantor PLN UIW Sumbar di jalan Dr. Wahidin No. 8 Sawahan Padang. |
Internewss, Sumbar---Disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak pada masa pandemi covid 19 harus terus dilakukan terutama bagi yang beraktifitas diluar rumah. Tidak terkecuali dengan instansi pemerintah, dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat penerapan prokes oleh petugas menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, namun tentunya dalam penerapan prokes tersebut tidak menyulitkan sehingga tidak terkesan menghambat jalannya fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Humas PT. PLN Persero UIW Sumbar, Afriman |
Namun anehnya, di kantor PLN UIW (Unit Induk Wilayah) Sumbar penerapan prokes dalam melayani masyarakat yang berkunjung terkesan melenceng dari yang dianjurkan pemerintah. Karena masyarakat yang hendak berurusan ke perusahaan plat merah tersebut selain penerapan prokes juga diwajibkan membawa surat hasil Rapid non reaktif, jika tidak ditolak ?.
Ironisnya, peraturan itu seakan mendadak diterapkan setelah beredarnya berita "menyoal proyek rehabilitasi gedung gudang bernilai ratusan juta rupiah dikerjakan tanpa proses tender" di kantor PLN UIW Sumbar.
Apakah hal ini ada kaitannya dengan berita tersebut?. Namun faktanya memang demikian, setelah berita mencuat peraturan tersebut juga diberlakukan. Karena sebelum berita mencuat ke publik, tidak ada peraturan mewajibkan bagi masyarakat yang berkunjung ke kantor PLN UIW Sumbar membawa surat hasil Rapid non reaktif di maksud.
Yang diberlakukan saat berkunjung ke kantor PLN UIW Sumbar hanya penerapan prokes sesuai standar yang dianjurkan pemerintah, seperti cek suhu oleh securiti, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Tetapi kenyataannya, ketika media ini diperbolehkan bertemu untuk keperluan konfirmasi berita dengan pejabat SRM SDM dan Umum PLN UIW Sumbar, Selamat, seperti bunyi pesan WA yang disampaikan Humas Afriman.
"Assalamualaikum wr wb, siang pak, menindaklanjuti WA bapak dengan pak Selamat, kami bisa agendakan pertemuan bapak dengan pak Selamat besok Selasa 26 Januari 2021 jam 10.00 WIB. Sesuai SOP dan Prokes yang berlaku di PLN untuk pertemuan tatap muka, maka bapak dapat menunjukan hasil Rapid non reaktif yg masih berlaku pada saat memasuki kantor PLN."
Menyoal pesan wa disampaikan, apakah sop dimaksud merupakan upaya pihak PLN menghalangi tugas jurnalistik oleh wartawan ?. Dijawab Afriman, hal ini bukan khusus untuk media yang hendak melakukan tatap muka ke kantor PLN, tapi diperlakukan sama untuk semua stakeholder PLN.
"Terakhir ada kunjungan dari Mandiri juga kami perlakuan hal yang sama pak,"tepisnya.
Sementara itu, sebelum berita tersebut ditayangkan, humas PLN UIW Sumbar Afriman ketika ditemui media ini dikantor PLN di Jalan Dr. Wahidin No. 8 Padang, pada pertengahan bulan Oktober 2020 lalu, tidak ada peraturan tersebut. Hanya saat itu petugas securiti di pintu masuk kantor PLN melakukan pengecek an suhu tubuh, meminta menggunakan masker, mencuci tangan saat memasuki ruangan, dan meninggalkan kartu identitas.
"Peraturan tersebut sudah ada sejak pandemi covid 19 bulan Febuari dan Maret tahun lalu, namun diakui baru dilaksanakan, terutama setelah diketahui ada karyawan yang positif termasuk GM sendiri. Dan malah peraturan ini dari kantor pusat sudah lama dilaksanakan"dalihnya.
Namun sayangnya ketika diminta menunjukan surat peraturan yang disampaikan tersebut, Afriman kembali berdalih tidak mengingatnya. "Saya cek dulu pak, nanti saya informasikan kembali,"kilahnya sembari menguatkan kembali pesan wa nya kepada media ini, saat ditemui disalah satu cafe di Kota Padang.
Untuk setiap stakholder yang berkunjung ke PLN harus menunjukan surat hasil Rapid non reaktif yang masih berlaku, kalau tidak bisa menunjukan surat tersebut tidak akan dilayani. Kecuali bagi tamu yang sudah membuat kesepakatan namun tidak membawa surat tersebut, pihak PLN akan membantu melaksanakan tes Rapid di kliniknya, sebut Afriman.
Seperti berita sebelumnya, Afriman Humas PLN UIW Sumbar yang terkesan menutupi informasi proyek yang diduga dikerjakan kontraktor tanpa melalui mekanisme tender. Sekarang juga tidak menepati ucapannya yang menjanjikan akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai peraturan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dasar peraturan tersebut tidak kunjung disampaikan Afriman.
Ditempat terpisah, wartawan senior Asrul BB, yang dimintai tanggapan nya mengenai hal tersebut mengatakan, peraturan wajid membawa hasil Rapid non reaktif kepada wartawan yang melakukan konfirmasi berita di kantor PLN UIW Sumbar ada kesan menghalangi tugas jurnalistik. Karena peraturan tersebut tidak lazim diterapkan di lingkungan pemerintahan yang notabene melayani masyarakat.
Dan peraturan ini dipandang tidak wajar diterapkan setelah ada berita menyorot proyek yang dikerjakan di bawah naungan PLN UIW Sumbar tidak sesuai peraturan. Untuk menggali kebenaran informasi tersebut, wartawan telah melaksanakan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik. Sebab menyangkut persoalan proyek yang telah diberitakan, pihak humas terkesan menutupi informasi nya.
"Seseuai dengan kode etik jurnalistik pasal 3 yang menyatakan bahwa wartawan ditugaskan untuk selalu menguji informasi yang diterimanya. Jadi yang dilakukan wartawan sudah betul melakukan konfirmasi kepada atasan humas guna menguji kebenaran berita. Namun karena covid saja dia mencari - cari alasan, wajar ada kesan menghalangi tugas wartawan,"ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus mengatakan, peraturan yang mewajibkan membawa surat hasil Rapid non reaktif bagi masyarakat yang datang untuk sebuah keperluan di kantor PLN UIW Sumbar, di pandang terlalu berlebihan. Ketentuan itu, hanya dilakukan bagi masyarakat yang berpergian keluar kota luar propinsi.
" Peraturan itu jelas sangat berlebihan, hanya mereka yang naik pesawat dan berpergian keluar propinsi saja yang wajib membawa surat hasil Rapid,"kata Heranof.
Tugas pokok dan fungsi utama pemerintah itu adalah melayani masyarakat, namun kenapa hal ini dilanggar sendiri oleh pemerintah (PLN UIW Sumbar-Red). Akibat peraturan yang berlebihan seperti ini jelas akan membuat jarak dengan masyarakat. "Bagaimana mereka mau melayani masyarakat, sedangkan peraturan yang dibuatnya menyulitkan masyarakat,"ujarnya.
Walaupun kota Padang sudah masuk zona merah, namun belum ada satupun instansi pemerintah yang menerapkan peraturan seperti yang diberlakukan oleh pihak PLN UIW Sumbar."Setahu saya belum ada instansi pemerintah di Sumbar memberlakukan peraturan seperti di PLN ini. Menurut saya peraturan yang aneh begini ditengah masyarakat diberitakan saja"tukuknya.
(Armen)
Tidak ada komentar