Breaking News

"Wisuda Ditengah Sengketa", Alumni STKIP Minta LLDIKTI Wilayah X Mengambil Sikap yang Tegas, Cepat dan Netral

sumber foto : Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat


Internewss.com

Padang (SUMBAR) - Direncanakan Perguruan Tinggi Swasta  STKIP PGRI SUMATERA BARAT akan menggelar Wisuda Sarjana / Akta IV ke 61 pada 22 Desember 2020 ini.


Wisuda kali ini akan diselenggarakan secara Virtual, sesuai dengan surat undang yang telah beredar, dengan No sUrat : 162/SKIP-AK/PGRI-SB/2020 yang diandatanganni oleh Ketua Pelaksana Wisuda ke 61 atas nama Liza Husnita.M.Pd.


Tidak seperti biasanya, Perhelatan Wisuda yang selalu diimpikan dan dinantikan oleh setia Mahasiswa/wi ini memendam sebuah rasa kecemasan akan Keabsahan Ijazah yang mereka kantongi nantinya. Dan tentunya kecemasan tersebut juga mengusik hati para Orang Tua dari Wisudawan/ti.



Kecemasan mereka tentu punya alasan yang kuat. Hal ini mengingat sengketa antara Organisasi Perkumpulan PGRI Sumatera Barat dan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat yang hingga kini masih bergulir dipengadilan.


Dengan belum selesainya proses pengadilan antara Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat yang mereka ketahui selama ini sebagai pendiri dan pengelola Perguruan Tinggi Swasta  STKIP PGRI SUMATERA BARAT tesebut telah digugat oleh Organisasi Perkumpulan PGRI Sumatera Barat.


Terkait kondisi ini, Alumni STKIP SUMBAR pun merasa prihatin serta angkat bicara dan meminta juga berharap kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X mengambil sikap yang tegas, cepat dan netral.



"LLDIKTI Wilayah X sebagai wadah , lembaga koordinasi dalam rangka pengawasan , pengendalian dan pembinaan Perguruan Tingggi Swasta diwilayah kerjanya harus dapat membantu , memfasilitasi  penyelesaian permasalahan yang dihadapi, dengan mengambil sikap yang tegas, cepat dan netral" ucap Edisuarto salah seorang Alumni pada Internews.com (17/12/2020).


"Karena permasalahan ini menyangkut masadepan para lulusan STKIP PGRI SUMATERA BARAT kedepanya" tambahnya.


lebih lanjut Edisuarto memaparkan, "laman Forlap Dikti adalah informasi yang berasal dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang merupakan kumpulan data perguruan tinggi secara nasional yang dikelola Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti".


"Jika ijazah yang tidak masuk atau belum terdaftar, atau kesalahan data, dan sebagainya di Forlap DIKTI, maka ijazah S1/S2/S3 dianggap palsu"


"Hal seperti ini akan membayang-bayangi para lulusan STKIP PGRI SUMATERA BARAT kedepanya, karena saat ini Badan Hukum Yayasan yang mengelola STKIP PGRI SUMATERA BARAT sendiri tengah dalam gugatan dan belum ada keputusan yang ingkrah (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara).


"Sekali lagi kami sangat berharap LLDIKTI Wilayah X sebagai wadah , lembaga koordinasi dalam rangka pengawasan , pengendalian dan pembinaan Perguruan Tingggi Swasta diwilayah kerjanya harus dapat membantu , memfasilitasi  penyelesaian permasalahan yang dihadapi, dengan mengambil sikap yang tegas, cepat dan netral" harapnyanya.


Terkait polemik STKIP PGRI Sumatera Barat ini, Internewss.com masih berupaya untuk menghubungi pihak yang berkompeten lainnya.


(Tim)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!