Mengurai Konflik Ditubuh STKIP PGRI Sumbar
Internewss.com
Padang (SUMBAR) - Konflik yang tengah melanda STKIP PGRI Sumbar tak kunjung mencair. Persiteruan antara organisasi PGRI Sumbar dan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar hingga saat ini belum menemui titik terang.
Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera sangat berharap Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X sebagai wadah lembaga koordinasi dalam rangka pengawasan , penghendalian, dan pembinaan Perguruan Tingggi Swasta diwilayah kerjanya dapat membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang tengah dihadapi.
Sebagaimana diketahui, Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat sebagai pendiri dan penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta tersebut telah digugat oleh perkumpulan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Barat.
Sejarah Berdirinya STKIP PGRI Sumbar,
Drs.Hardizon Bahar.Sip,MM. selaku Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat melalui rilisnya yang diterima Internewss.com (Senin 23/11/2020), menjelaskan sejarah berdirinya STKIP PGRI Sumbar.
Agar tidak terjadi pembiaran dan pemutar balikan fakta empiris bahwa Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indoneisa secara yuridis tidak ada hubungan hukum dan sangkut pautnya dengan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, yang dibentuk berdasarkan akta Pendirian Nomor : 149 Tahun 2010 yang mengalih pengelolaan asset-aset Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia berdasarkan akta Pendirian No.104 tanggal 27 Januari 1978 dan juga mengelola / menyelenggarakan STKIP PGRI Sumatera Barat yang telah disesuaikan berdasarkan akta Pendirian Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia akta no. 104 Tahun 1978 melalui Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat .
Maka pada tahun 2018 telah dilakukan perubahan Data pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi ( PD – DIKTI ) untuk menyesuaikan nama Yayasan yang berbadan hukum sebagai Badan Pengelola / Penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat .
"Para pendiri Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Akta Nomor : 104 Tahun 1978 adalah Ketua Alm Drs. Mizwar sebagai ketua profesi sebagai Ketua PGRI Sumatera Barat , Alm.Adnan Rahman sekretaris Profesi PNS Depdikbud Sumbar , Alm.Abu Nawas Profesi Partikulir ( swasta ) , Alm . Sjofyan Kahar ,SH Profesi Kepala SMA Negeri 1 Padang dan Alm. Arlin Arief profesi guru sma negeri 1 Padang dan Organisasi PGRI Kabupaten Kota sebagai Pengawas.
Dan SMA PGRI I Padang sebagai unit usaha pertama dan pada Tahun 1984 didirikan STKIP PGRI Sumatera Barat sebagai unit usaha kedua , diatas tanah Hak Milik Nomor . 245 tanggal 20 Juni 1988 An. Alm. Drs. Mizwar dan Alm. Sjofyan Kahar , SH.
Hubungan Historis
Para pendiri Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Akta Nomor : 104 Tahun 1978 adalah Ketua Alm Drs. Mizwar sebagai ketua profesi sebagai Ketua PGRI Sumatera Barat , Alm.Adnan Rahman sekretaris Profesi PNS Depdikbud Sumbar , Alm.Abu Nawas Profesi Partikulir ( swasta ) , Alm . Sjofyan Kahar ,SH Profesi Kepala SMA Negeri 1 Padang dan Alm. Arlin Arief profesi guru sma negeri 1 Padang dan Organisasi PGRI Kabupaten Kota sebagai Pengawas.
Fakta tersebut menjelaskan bahwa tidak ada hubungan hukum sama sekali antara Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat dengan Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Barat.
Yang ada hanya hubungan historis karena para pendiri berasal dari guru – guru PGRI dan Partikelir ( Swasta ).
"Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia ( ORMAS ) maupun PB.PGRI dengan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat sangat berbeda bentuk badan hukum dan aktivitasnya, Oleh karena itu tidak mungkin Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang tidak memiliki legas standingnya mencampuri urusan Yayasan yang diatur oleh Undang Undang Yayasan" ucap Drs.Hardizon Bahar.
Konflik Ditubuh STKIP PGRI Sumbar
Terkait konflik yang tengah terjadi di tubuh STKIP PGRI Sumbar, Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat telah mengirim surat kepada Ketua LLDIKTI Wilayah X tanggal 19 Oktober 2020 tentang pelaporan pengangkatan Plt Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat yang baru karena Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat yang lama Sdri DR.ZUSMELIA , Msi telah habis masa tugasnya untuk periode yang ke 2 ( dua ).
Drs.Hardizon Bahar.Sip,MM. selaku Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru RI Padang Sumatera Barat melalui rilisnya yang diterima Internewss.com (Jumat 20/11/2020), menjelaskan "Sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat , Sdri. DR. ZUSMELIA , Msi tidak dapat diangkat kembali , dan untuk itu yang bersangkutan dengan surat Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat telah mengembalikan status kepegawaiannya ke LLDIKTI Wilayah X karena DR.ZUSMELIA adalah Pegawai Negeri ( ASN ) dengan status DIPEKERJAKAN pada Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat".
Dalam menjawab surat kami , Ketua LLDIKTI Wilayah X mengirim surat yang dialamatkan kepada Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat Nomor : 246 / LL10 / WS / 2020 tanggal 16 November 2020 perihal Pengelolaan STKIP PGRI Sumatera Barat yang isinya menyatakan bahwa "Penetapan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai badan penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan".
"Selama ini semenjak berdirinya STKIP PGRI Sumatera Barat yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia yang sudah berumur kurang lebih 36 Tahun, hanya dengan perjalanan waktu beberapa bulan semenjak diberhentikannya Ketua Pengurus Sdr. DASRIZAL dan Sdr, DR, ZUSMELIA , Msi sebagai Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat karena habis
masa tugas nya selama 2 (dua) periode selama kurang lebih 10 dan 8 tahun, serta merta langsung diakomodir oleh LLDIKTI tanpa proses penyelesaian dengan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat , telah menimbulkan pertanyaan besar oleh Organ Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat .
"Sesuai surat Ketua LLDIKTI WILAYAH X tersebut , maka menurut hemat kami ini merupakan suatu keputusan yang keliru dan tidak mengacu kepada Ketentuan hukum yang berlaku , disamping pemasalahan hukumnya pun masih berjalan di Pengadilan .
"Oleh karena itu , Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat merasa perlu melakukan Klarifikasi ke LLDIKTI WILAYAH X agar tidak menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan yang dapat merugikan Mahasiswa, Dosen dan masyarakat sekitar kampus dan Khususnya Para AHLI WARIS Pemilik Tanah, karena masyarakat tahu bahwa Kampus STKIP PGRI Sumatera Barat , berdiri diatas tanah Hak Milik Nomor : 245 tanggal 20 Juni 1988 An. Alm. Drs. Mizwar dan Alm. Sjofyan Kahar , SH yang asal usul tanah jelas , sebagai bukti bahwa yayasan pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat , tidak ada sangkut pautnya dengan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang dimaksud.
"Untuk menghindari hal hal yang tidak dinginkan terutama bagi keluarga Ahli waris pemilik tanah , maka Yayasan perlu melakukan Klrifikasi terhadap surat Ketua LLDIKTI WILAYAH X tersebut, karena sampai saat ini dan bahkan kami telah melegalisasi Surat Keputusan Kemenristekdikti Nomor : 239 /KPT / I / 2018 tentang Badan Penyelenggara STKIP Sumatera Barat yang syah sampai saat ini" tegas Hardizon.
Wartawan Internewss saat berkunjung ke kantor LLDIKTI Wil X |
Terkait hal ini, tim Internewss.com mendatangi kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X (LLDIKTI Wil X) Senin (7/12/2020) untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait polemik tersebut.
Namun dikarenakan ada kunjungan tamu dari daerah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X (LLDIKTI Wil X) belum dapat ditemui.
"Saat ini Bapak Kepala Kantor lagi sibuk, karena ada tamu dari Prov.Papua" ucap Yeni, salah seorang pegawai LLDIKTI Wil X.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih mencoba menghubungi pihak yang berkompeten lainnya.
(Tim)
Tidak ada komentar