"Hindari Kegaduhan yang Berpotensi Rugikan Banyak Pihak", Yayasan Pendidikan PGRI Klarifikasi Surat LLDIKTI Wil X
Internewss.com
Padang (SUMBAR) - Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar (Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat) mengklarifikasi surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X (LLDIKTI WIL X) nomor : 246 / LL10/WS/2020/ tanggal 16 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat tentang pengelolaan STKIP PGRI Sumatera Barat.
Ada dua poin penting yang diklarifikasi oleh Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, Pertama “Bahwa penetapan Perkumpulan Perasatuan Guru Republik Indonesia sebagai Badan Penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” .
Terkait hal ini, Drs.Hardizon Bahar.Sip,MM. selaku Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat melalui rilisnya yang diterima Internewss.com (Senin 23/11/2020), menjelaskan "Sampai saat ini Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat belum melihat dan menerima pemberitahuan tentang Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penetepan bahwa organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai Badan Penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat".
"Bahkan pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat telah menemui Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah melegalisasi Surat Keputusan Kementerian Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 239 / KPT / I / 2018 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Barat di Kota Padang Dari Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat menjadi Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat .
"Disamping itu, sampai saat ini tidak ada Putusan Pengadilan yang membatalkan Surat Keputusan Kementerian Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi t Nomor 239 / KPT /I /2018 tentang Badan Penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat tersebut terhadap Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat" tegas Hardizon.
Lebih detil Hardizon menjelaskan "Untuk lebih menjelaskan agar tidak terjadi pembiaran dan pemutar balikan fakta empiris bahwa Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indoneisa secara yuridis tidak ada hubungan hukum dan sangkut pautnya dengan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan akta Pendirian Nomor : 149 Tahun 2010 yang mengalih pengelolaan asset-aset Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia berdasarkan akta Pendirian No.104 tanggal 27 Januari 1978 dan juga mengelola / menyelenggarakan STKIP PGRI Sumatera Barat yang telah disesuaikan berdasarkan akta Pendirian Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia akta no. 104 Tahun 1978 melalui Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat . Maka pada tahun 2018 telah dilakukan perubahan Data pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi ( PD – DIKTI ) untuk menyesuaikan nama Yayasan yang berbadan hukum sebagai Badan Pengelola / Penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat .
"Para pendiri Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Akta Nomor : 104 Tahun 1978 adalah Ketua Alm Drs. Mizwar sebagai ketua profesi sebagai Ketua PGRI Sumatera Barat , Alm.Adnan Rahman sekretaris Profesi PNS Depdikbud Sumbar , Alm.Abu Nawas Profesi Partikulir ( swasta ) , Alm . Sjofyan Kahar ,SH Profesi Kepala SMA Negeri 1 Padang dan Alm. Arlin Arief profesi guru sma negeri 1 Padang dan Organisasi PGRI Kabupaten Kota sebagai Pengawas dan SMA PGRI I Padang sebagai unit usaha pertama dan pada Tahun 1984 didirikan STKIP PGRI Sumatera Barat sebagai unit usaha kedua , diatas tanah Hak Milik Nomor . 245 tanggal 20 Juni 1988 An. Alm. Drs. Mizwar dan Alm. Sjofyan Kahar , SH .
"Fakta-Fakta tersebut itu menjelaskan bahwa tidak ada hubungan hukum sama sekali antara Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat dengan Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Barat , yang ada hanya hubungan historis karena para pendiri berasal dari guru – guru PGRI dan Partikelir ( Swasta ) .
"Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia ( ORMAS ) maupun PB.PGRI dengan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat sangat berbeda bentuk badan hukum dan aktivitasnya, Oleh karena itu tidak mungkin Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang tidak memiliki legas standingnya mencampuri urusan Yayasan yang diatur oleh Undang Undang Yayasan" ucapnya.
Poin kedua yaitu “Jabatan Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat masih dijabat oleh DR. ZUSMELIA , Msi dan belum ada penggantian oleh Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia”.
Terkait poin ini, Drs.Hardizon Bahar.Sip,MM menjelaskan bahwa "Mengenai pengangkatan Dr. ZUSMELIA , Msi oleh Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia , seharusnya LLDIKTI Wilayah X sebagai Lembaga Koordinasi dalam rangka Pengawasan , Penghendalian dan Pembinaan Perguruan Tingggi Swasta diwilayah kerjanya harus mengacu kepada Undang – Undang Yayasan serta Peraturan dan Ketentuan yang berlaku , apakah Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia berhak untuk mengangkat Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat.
"Selama ini semenjak berdirinya STKIP PGRI Sumatera Barat yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia yang sudah berumur kurang lebih 36 Tahun, hanya dengan perjalanan waktu beberapa bulan semenjak diberhentikannya Ketua Pengurus Sdr. DASRIZAL dan Sdr, DR, ZUSMELIA , Msi sebagai Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat karena habis
masa tugas nya selama 2 (dua) periode selama kurang lebih 10 dan 8 tahun, serta merta langsung diakomodir oleh LLDIKTI tanpa proses penyelesaian dengan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat , telah menimbulkan pertanyaan besar oleh Organ Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat .
"Proses pengangkatan Sdr. Dr. Zusmelia , Msi tersebut oleh Organisasi Perkumpulan Guru Republik Indonesia Sumatera Barat telah menimbulkan pertanyaan yang mendalam bagi Yayasan kami, disamping Sdri. DR. ZUSMELIA , Msi adalah Pegawai ASN. LLDIKTI wilayah X yang DIPEKERJAKAN pada Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia, dan Prof. Dr. ANSOFINO suami dari Dr. Zusmelia , Msi yang juga Pegawai ASN, LLDIKTI wilayah X yang selama ini menjadi dosen biasa di STKIP PGRI Sumatera Barat ikut-ikutan menggugat bersama-sama organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Barat .
"Kalau memang itu terjadi sesuai surat Ketua LLDIKTI WILAYAH X tersebut , maka menurut hemat kami ini merupakan suatu keputusan yang keliru dan tidak mengacu kepada Ketentuan hukum yang berlaku , disamping pemasalahan hukumnya pun masih berjalan di Pengadilan .
"Oleh karena itu , Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat merasa perlu melakukan Klarifikasi ke LLDIKTI WILAYAH X agar tidak menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan yang dapat merugikan Mahasiswa, Dosen dan masyarakat sekitar kampus dan Khususnya Para AHLI WARIS Pemilik Tanah, karena masyarakat tahu bahwa Kampus STKIP PGRI Sumatera Barat , berdiri diatas tanah Hak Milik Nomor : 245 tanggal 20 Juni 1988 An. Alm. Drs. Mizwar dan Alm. Sjofyan Kahar , SH yang asal usul tanah jelas , sebagai bukti bahwa yayasan pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat , tidak ada sangkut pautnya dengan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang dimaksud.
"Untuk menghindari hal hal yang tidak dinginkan terutama bagi keluarga Ahli waris pemilik tanah , maka Yayasan perlu melakukan Klrifikasi terhadap surat Ketua LLDIKTI WILAYAH X tersebut, karena sampai saat ini dan bahkan kami telah melegalisasi Surat Keputusan Kemenristekdikti Nomor : 239 /KPT / I / 2018 tentang Badan Penyelenggara STKIP Sumatera Barat yang syah sampai saat ini" tegas Hardizon.
Terkait hal tersebut, media ini masih mencoba mengkonfirmasi pihak yang berkompeten lainnya.
(Tim)
Tidak ada komentar