Sosialisasi Perda AKB, Pjs Bupati Bentuk Lima Tim
Pjs Bupati Solsel Jasman Rizal memberikan masker kepada pedagang yang tidak memakai masker, saat sosialisasi Perda AKB di Pasar Muaro Labuah |
Solok Selatan -- internewss.com
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Solok Selatan Jasman Rizal, membentuk lima tim untuk sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Lima tim itu diketua oleh Forkopimdaz yaitu Pjs Bupati Jasman Rizal, Ketua DPRD Zigo Rolanda, Kapolres AKBP Teddy Purnanto Sik, Kajari M Bardan dan Dandim 0309 Solok Letkol Arm Reno Triambodo.
"Untuk Sosialisasi Perda tersebut, kami telah membentuk lima tim, yang diketua oleh Forkopimda, didalam itu ada berbagai instansi yang tergabung,"kata Jasman Rizal, Kamis (8/10).
Hari ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi Perda AKB di Pasar Baru Muaro Labuah, Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Dalam sosialisasi ini langsung dilakukan pemantauan ke dalam areal pasar dan pemberian masker kepada warga dan pedagang yang tidak memakai masker.
Dia menjelaskan, Tim ini telah bergerak memberikan sosialisasi kepada masyarakat sejak 5 Oktober kemaren. Lima tim yang di bentuk itu, bergerak secara terpisah. Semua lini ikut mensosialisasikan kepada masyarakat, akan pentingnya protokol kesehatan Covid-19 didalam kehidupan sehari-hari.
" Dalam sosialisasi itu kami mengajak masyarakat untuk selalu patuh dan selalu memenuhi protokol kesehatan. Kami memberikan sosialisasi untuk patuh, karena pada Perda itubada sangsinya,"ungkapnya.
Dia menyebutkan, dalam sosialisasi ini, kami meminta ASN harus menjadi pilar utama dalam mensosialisasikan Perda AKB ini di tengah masyarakat. Mereka harus bisa menjadi contoh di tengah Masyarakat dan lingkungannya.
"Dalam penerapan dilapangan, kami meminta kepada Satpol PP yang dikejar terlebih dahulu adalah para ASN, baru selanjutnya kepada masyarakat,"pintanya.
Ketua tim Sosialisasi Perda nomor 6 Provinsi Sumatera Barat dari Pemerintah Provinsi, Ihsanul Kamil, menyebutkan, Pelaksanaan PSBB dan New Normal terus direlaksasi, namun belum mampu mengurangi wabah Covid-19.
Masker merupakan salah satu cara menyelematkan diri dari virus Covid-19 ini. Kenapa ada AKB ? Ini untuk membiasakan masyarakat untuk selalu disiplin terutama untuk protokol kesehatan Covid-19.
"Dari penerapan Perda AKB ini, kami tidak berharap ada masyarakat di Solsel atau Sumatera Barat di denda, namun sangsi ini lebih kepada mereka yang tangkar dan madar atau tidak acuh akan Perda ini,"sebutnya
Perda ini lebih kepada merobah perilaku seseorang, untuk selalu patuh dan standar protokol kesehatan. Bukan untuk ingin menakuti masyarakat. Perda ini di sahkan 30 September dan diberlakukan 7 hari setelah ditetapkan.
"Perda ini tidak hanya memberikan denda, akan tetapi juga memberikan penghargaan kepada mereka yang patuh terhadap kepatuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19,"tutupnya. (Adi)
Tidak ada komentar