Thaibur, ST, MT, Kasatker PJN 1 Sumbar 90 Hari Kerja, Semua Lubang Di Jalan Tertutupi
Kasatker PJN 1 Balai PJN Wilayah III Sumbar, Thaibur, ST. MT, saat berbincang dengan wartawan media Internewss, diruang kerjanya, Jumat (17/7). |
Kegiatan Preservasi dan Longsegment merupakan pekerjaan rutin jalan yang dilaksanakan setiap tahun, terutama disepanjang jalan nasional. Tujuannya jelas agar infrastruktur jalan terawat dengan baik.
Internewss.com
Padang (SUMBAR) - Preservasi dan longsegment pada jalan nasional adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal dalam melayani lalu lintas. Sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai sesuai harapan.
Untuk itu, kontraktor yang melaksanakan kegiatan preservasi jalan ini, sudah harus mematuhi aturan - aturan yang telah disepakati dalam kontrak kerja, terutama mengenai keselamatan lalulintas selama pelaksanaan pekerjaan.
Menyangkut keselamatan lalulintas ini seringkali kontraktor mengabaikannya. Seperti pemasangan rambu peringatan pada titik rawan terjadinya kecelakaan lalulintas. Hal ini sudah harus menjadi perhatian oleh kontraktor, karena pemasangan rambu - rambu peringatan pada titik jalan yang rusak dan berlobang sangat penting bagi pengendara mobil dan sepeda motor, guna menghindari kecelakaan.
Minimnya pemasangan rambu - rambu peringatan oleh kontraktor pada titik rawan terjadinya kecelakaan seperti di jalan yang rusak dan berlobang, menjadi perbincangan media ini bersama Kepala Satker PJN 1 Thaibur, ST. MT, saat diruang kerjannya, Jumat (17/7).
"Masih abainya kontraktor dalam hal memasang rambu - rambu peringatan dititik jalan yang rusak dan berlobang, perlu terus diingatkan baik lisan maupun tertulis. Sebab rambu peringatan ini penting bagi pengendara mobil maupun sepeda motor agar terhindar dari kecelakaan,"katanya.
Menurut Thaibur, sikap abai kontraktor terhadap pekerjaannya ini juga akan berimbas pada pencapaian progres pekerjaan. Karena pada titik - titik yang belum dipasang rambu - rambu peringatan itu, otomatis pekerjaannya belum dilakukan.
"Untuk pekerjaan preservasi jalan ini lobang lobang di jalan harus pakai rambu. Kalau dijawa aturannya 3 x 24 jam lobang di jalan sudah harus ditangani dan ditutup. Sedangkan di Sumatera 7 x 24 jam. Kalau masih tidak dilaksanakan berarti progresnya lambat, karena pekerjaan tidak dilaksanakan," jelasnya.
Ditambahkannya, sesuai aturan dalam kontraknya, setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) keluar, Sembilan Puluh hari kedepan semua lobang sudah harus ditutupi.
(Darmen)
Tidak ada komentar