Nova Herianto, PPK 1.6 : Semangat Kerja Meski Ada Pemberlakuan PSBB
Nova Herianto, ST. MT, PPK 1.6 Satker PJN I Balai PJN III Wilayah Sumbar, bersama Darmen Pemred Internewss, saat bincang - bincang diruang kerjannya Selasa (28/4). |
Komitmen PPK 1.6 Satker PJN 1 dalam mensukseskan pekerjaan, terlihat pada keseriusannya dalam meminta izin masuk kelokasi proyek kepada Bupati Kepulauan Mentawai. Surat izin masuk sudah dikirimkan, semoga segera diproses bupati dan pekerjaan bisa dilaksanakan sesuai progres yang diharapkan.
Internewss.com
Padang (SUMBAR) - Semenjak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan PSBB, membuat beberapa daerah kabupaten/kota memiliki kebijakan tersendiri untuk membatasi keluar masuknya masyarakat ke daerah itu. Seperti di Kabupaten Kepulauan Mentawai, orang yang akan masuk daerah itu harus menjalani beberapa prosedur dan harus melalui izin bupatinya.
Ironisnya, tak terkecuali pada pekerja proyek, mereka tetap dilarang masuk karena sudah menjadi kebijakan kepala daerah itu sendiri demi menjaga dan melindungi masyarakat terkena wabah Covid-19.
Meski demikian, tak membuat Nova Herianto, PPK 1.6 Satker PJN 1 patah arang dalam melaksanakan komitmennya untuk mensukseskan paket pekerjaan preservasi yang telah kontrak di daerah itu.
Selaku PPK, Ia telah membuat surat permohonan kepada Bupati Kepulauan Mentawai untuk mengizinkan pekerja dan operator alat berat untuk pekerjaan pada proyek yang dimaksud.
Sebagai gambaran, selama ini jalan nasional yang telah dibangun di Kabupaten Kepulauan Mentawai lebih kurang panjang 45 Kilometer. Ruas tersebut di mulai dari Tuapejad - Rokot - Sioban - Katiet sudah tertangani. Pada tahun anggaran 2020 ini ruas jalan nasional tersebut sedang dilaksanakan kegiatan preservasi jalan oleh kontraktor pelaksana PT. Anatama.
Namun dalam waktu berjalan, kegiatan dilapangan oleh kontraktor mengalami kendala, disebabkan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga orang masuk ke daerah tersebut tidak bisa.
"Bayangkan tenaga ahli operator alat berat dan truk dari perusahaan tidak bisa masuk ke Mentawai akibat pemberlakuan PSBB. Sedangkan sejak Kamis kemaren mereka sudah berada di Pelabuhan Bungus untuk berangkat menuju Mentawai," kata Nova Herianto, ST. MT, PPK 1.6 Satker PJN I Balai PJN Wilayah III Sumbar, kepada media ini dikantornya, Selasa (28/4).
Namun demikian, kata pria yang suka berdiskusi ini, tidak menunggu waktu lama pihaknya bergerak cepat dengan mengirimkan surat ke Bupati Mentawai, supaya diberikan izin masuk kepada tenaga ahli perusahaan. "Kita berharap Kamis depan sudah dapat izin masuk oleh bupati khusus untuk orang yang bekerja di proyek, terutama tenaga ahli dari perusahaan kontraktor dan konsultan supervisi," sebut Nova.
"Kalau mereka ini tidak bisa masuk ke Mentawai tentu pekerjaan tidak bisa berjalan. Sebab mereka yang masuk ke Mentawai merupakan tenaga ahli untuk menjalankan alat berat dan truk dari perusahaan kontraktor,"sambungnya.
Pada kesempatan itu, Nova juga menguraikan, dalam kondisi wabah covid saat ini tidak saja memperlambat laju pekerjaan dilapangan, tetapi juga berimbas pada anggarannya. Karena pekerjaan yang sedang berjalan diberlakukan kebijakan relaksasi, dalam artian pekerjaan dilaksanakan seratus persen namun pembayarannya belum seratus persen.
"Sisa anggarannya nanti dibayarkan pada tahun berikutnya. Jadi kontraktor nantinya dihadapi pada sebuah pilihan," jelasnya.
Pada ruas tersebut, kata Nova menambahkan, selain pekerjaan penebasan rumput, pembersihan material, dan pengecatan hingga perbaikan jembatan juga ada pekerjaan struktur pembuatan penahan tebing jalan sepanjang 300 meter yang tersebar di tiga titik. "Pada ruas kita ini alhamdullilah semua jembatan sudah selesai, saat ini kita lebih banyak melakukan pemeliharaan dan perawatan jalan,"tukuknya.
(Darmen)
Tidak ada komentar