Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkab Solok Sikapi Maklumat dan Tausyiah MUI
Internewss.com
Kab.Solok - Berdasarkan surat gubernur sumbar nomor 080/182/umum-2020 tanggal 26 maret 2020 tentang penerapan maklumat dan tausyiah MUI Sumbar yang telah mengeluarkan maklumat dan tausyiah nomor 003/MUI-SB/III/2020 tanggal 26 Maret 2020.
"Maka pada hari ini kita akan memutuskan tentang penerapan maklumat dan tausyiah tersebut di Kabupaten Solok,"kata Bupati H. Gusmal, SE. MM, pada rapat koordinasi dalam rangka menyikapi maklumat dan tausyiah MUI Sumbar tentang penyebaran Covid 19.
Hadir dalam rapat tersebut Wabup Solok Yulfadri Nurdin SH, Ketua DPRD Jon Firman Fandu, Kapolres Solok Arosuka AKBP. Azhar Nugroho SH. Sik. MSi, Dandim Solok Letkol Arm. Reno Triambodo, Perwakilan Kemenag H. Fuad Nawawi MA, Ketua FKUB Kab solok H. Afrisno Iman Barajo Basa, Ketua Pengadilan Fauzi Isra SH. MH, MUI Kab Solok, dan Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Dikatakan Bupati, mempertimbangkan situasi dan kondisi Kabupaten Solok yang telah berada pada kejadian luar biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Covid-19, maka perlu mengambil langkah untuk mencegah dan mengantisipasinya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas karena dikhawatirkan atau berpotensi semakin mewabahnya penularan Covid-19, dengan ini disampaikan agar camat dan wali nagari sekabupaten solok bersama dengan forkopimcam untuk mempedomani, mensosialisasikan, serta mengawasi pelaksanaan maklumat tersebut oleh masyarakat kabupaten solok.
Adapun isi maklumat tersebut antara lain meniadakan penyelenggaraan sholat jumat di mesjid - mesjid pada wilayah masing - masing, dan kepada jamaah dihimbau untuk mengganti dengan shalat dzuhur di rumahnya. Kemudian meniadakan shalat fardhu berjamaah di mesjid, mushalla, surau serta menghimbau umat untuk melaksanakan shalat fardhu dirumahnya.
3.tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian serta kegiatan keagamaan lainyayang mengumpulkan banyak orang di masjid./mushalla
Berikutnya, masjid, mushalla atau surau untuk tetap melaksanakan adzan pada saat memasuki waktu shalat fardhu 5 (Lima ) waktu dan menambahkan diakhir adzan lafadz’ shallu fii buyuutikum ( shalat dirumah kamu sekalian). Kepada Da’i dan mubaligh untuk menghentikan segala aktifitas dahwah yang menghimpun jamaah secara fisik serta berkelompok.
Selanjutnya, kata Bupati, seluruh umat islam dikabupaten solok untuk senan tiasa beristigfar dan membaca do’a Qunut Nadzilah disetiap shalat fardhu. Keputusan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Solok dengan MUI, Kemenag, NU, Ketua DPRD, FKUB, dewan Masjid, dan Forkopimda kabupaten solok serta unsur terkait lainya. Keputusan ini dibuat sampai batas waktu yang belum ditentukan, jelasnya.
#H. Rantte.
Tidak ada komentar