Parpol Minta Rp8 Juta-30 Juta untuk Nyaleg, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang
Internewss.com
Padang (SUMBAR) - Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 melarang dengan tegas parpol menerima imbalan terhadap seleksi calon anggota legislatif (caleg).
Padahal, pasal 242 UU nomor 7 tahun 2019 dengan jelas menyebutkan ketentuan mengenai partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, termasuk terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Namun, ironisnya UU tersebut terkesan diabaikan parpol. Buktinya, desas desus adanya parpol yang meminta sejumlah uang kepada bacaleg sudah mulai menyeruak ke permukaan.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengaku memang mendengar ada informasi tentang hal tersebut. Bahkan, gara-gara besarnya uang yang harus disetor, ada kader partai yang gagal jadi caleg.
“Saya memang mendengar di Padang ada kader partai gagal jadi caleg disebabkan tak sanggup membayar antara Rp8 juta sampai Rp30 juta,” katanya kepada wartawan, kemaren.
Menurutnya, kejadian tersebut harus dilaporkan. Sebab tak ada dalam AD/ART, PO, dan Juklak organisasi partai yang mengaturnya.
“Kami rasa semua papol tidak ada yang mengaturnya. Dan, harus ada keberanian membukakan kasus ini. Kalau tidak berarti kita membiarkan kezaliman terjadi, termasuk memeliharanya,” imbuhnya.
Wahyu juga mengatakan, berdasarkan Perturan PKPU Bacaleg dapat digantikan kalau DCS Bermasalah atau belum lengkap atau TMS-nya.
“Waktu DCS pasti ada yang belum lengkap, ini boleh digantikan sebelum tanggal 30 Juli,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang ini.
Partai Golkar sendiri, kata Wahyu, konsisten terhadap UU Pemilu tersebut. Partai Golkar tidak memungut biaya, apalagi meminta imbalan untuk menjadi caleg.
Tidak ada komentar