Breaking News

Perkuat Sistem Ketatanegaraan, Kemendagri Susun UU Pemilu

Perkuat%2BSistem%2BKetatanegaraan%252C%2BKemendagri%2BSusun%2BUU%2BPemilu

Internewss.com | JAKARTA- Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) disusun dengan pertimbangan yang matang dan jangka panjang. Salah satunya, dalam rangka memperkuat sistem ketatanegaraan.

“Membuat undang-undang, apalagi kebijakan negara di bidang politik harus mempunyai jangkauan berpikir berpuluh-puluh tahun ke depan. Jadi, tak sekadar mencampur pasal. Setiap rumusan pasal yang kita rumuskan akan memiliki dampak terhadap sistem ketatanegaraan dan praktik kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Bahtiar, M.Si dalam acara Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

UU Pemilu yang ada saat ini, jelas Bahtiar, merupakan pengodifikasian tiga UU, yaitu UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta UU Penyelenggara Pemilu. Kehadiran UU Pemilu ini diharapkan dapat menyempurnakan sistem penyelenggaraan Pemilu di Tanah Air ke depan. Termasuk, penguatan kewenangan penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Hal mendasar yang kita atur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ini memperluas otoritas dan kewenangan Bawaslu dan KPU,” kata Bahtiar.

Seusai memberikan pemaparan, saat ditanya wartawan soal wacana penggunaan hak politik bagi personel TNI/Polri dalam Pemilu, Bahtiar mengatakan, pembahasan tersebut pernah dilakukan saat di awal penyusunan rancangan UU Pemilu. Namun, untuk Pemilu 2019, TNI/Polri memutuskan tak menggunakan hak politiknya.

“Panglima TNI memutuskan, Pemilu 2019 TNI tak menggunakan hak politiknya, dipilih atau memilih. Dan bukan maunya kita, itu kesepakatan. Tapi di negara-negara yang demokrasinya sudah maju, misal Jerman, itu tidak masalah. Demokrasi kita kan masih berproses untuk menuju ke kelas dunia,” ujar Bahtiar. 
# Pter | Humas Kemendagri/*

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!