DPRD Padang Serahkan Loporan Pendapat Akhir Fraksi Terkait Ranperda Perpustakaan dan Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
internewss.com
Padang (SUMBAR) - Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir
fraksi-fraksi DPRD Padang terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda)
tentang Perpustakaan dan Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah, Kamis (3/5), dipimpin oleh Ketua DPRD Kota
Padang, Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua, Muhidi, Wahyu Iramana
Putra, Kabag Risalah, Desmon Danus, dan turut di hadiri Pjs Walikota
Padang, Alwis.
.
Rapat paripurna ini di hadiri oleh 30 orang anggota Dewan, sakit 1
orang, izin berhalangan hadir 4 orang dan selebihnya menunggu
kedatangannya, rapat juga di hadiri oleh OPD Pemko Padang.
Kedua Ranperda tersebut telah dibahas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, yang didahulukan rapat internal, kunjungan kerja, rapat kerja
dengan OPD terkait, rapat fraksi-fraksi dan rapat gabungan pansus I dan
II.
Laporan Pansus I tentang Ranperda Perpustakaan disampaikan oleh Ketua
Pansus III, Zulhardi Z.Latif. Dalam kesempatan itu disampaikan terkait
Ranperda Perpustakaan yang sedang kita bahas di Kota Padang merupakan
program nasional. Sementara kita di Kota Padang baru akan memulai untuk
membahas tentang Ranperda Perpustakaan ini.
"Sebelumnya di daerah yang kita kunjungi di Bantul sudah diterapkan
Perda Perpustakaan ini, mulai dari cara pengelolaan, biaya perpustakaan
untuk di sekolah sekolah, mekanisme dan syarat - syarat mengenai
perpustakaan begitupun penganggarannya," kata Zulhardi Z.Latif
Perda Perpustakaan ini diterapkan untuk semua kategori perpustakaan,
baik itu perpustakaan umum, perpustakaan sekolah maupun perpustakaan
pribadi atau milik masyarakat. "Karena ini adalah program nasional, apa
apa saja yang diterapkan dari pusat juga diterapkan di daerah, serta apa
pula kewajiban daerah tentang Perda Perpustakaan ini, " ujarnya.
Untuk laporan Pansus II tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Amrizal
Hadi Ketua pansus II menjelaskan "Pansus sudah study banding ke DPRD
Kota Malang Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
RI".
Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak
daerah, pemerintah memandang perlu penguatan administrasi pemungutan
pajak daerah.
Hal ini karena pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 91 Tahun
2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi
kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 21 November
2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Menurut PP itu, jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan
Kepala Daerah terdiri atas : a. Pajak kendaraan bermotor; b. bea balik
nama kendaraan bermotor; dan c. Pajak air permukaan.
Sementara jenis pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan
penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas : a. Pajak bahan bakar
kendaraan bermotor; dan b. Pajak rokok.
Adapun jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan
Kepala Daerah terdiri atas : a. Pajak reklame; b. Pajak air tanah; dan
c. PBB-P2.
Sedangkan jenis pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan
penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. Pajak hotel; b. Pajak
restoran; c. Pajak hiburan; d. Pajak penerangan jalan; e. Pajak mineral
bukan logam dan batuan; f. Pajak parkir; g. Pajak sarang burung walet;
dan h. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
PP ini menegaskan, bahwa pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. “Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud paling sedikit mengatur
ketentuan mengenai : a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak; b. dasar
pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak; c. wilayah Pemungutan; d.
masa Pajak; e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan; g.
kedaluwarsa; h. sanksi administratif; dan i. tanggal mulai berlakunya,”.
Demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.
Selain itu kata Zulhardi, Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga
mengatur ketentuan mengenai: a. pemberian pengurangan, keringanan, dan
pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya;
b. tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan; c. tata cara
penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau d. asas timbal
balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pernbebasan Pajak
kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan
kelaziman internasional.
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala
Daerah, menurut PP ini, wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepa1a
Daerah dengan menggunakan: a. surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis
Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah; dan b. SPOP
(Surat Pemberitahuan Objek Pajak) untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
Dan Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan
penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala
Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah, ulasnya.
Pjs Walikota Padang, Alwis menerima laporan kedua pansus dari Ketua DPRD
Kota Padang, yang selanjutnya diteruskan pada Gubernur Sumbar untuk
direvisi menjadi Perda.
(adv)
Tidak ada komentar