Solusi Tangani Pengemis & Anjal "Komisi IV DPR Kab.OKU Datangi DPR Padang"
internewss.com
Padang (SUMBAR) – Terkai peranan dan upaya pemerintah
daerah dalam menangani pengemis dan anak jalanan (Anjal), Komisi IV DPRD
Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan yang digawangi Charles
Minarko dari Fraksi PPP mendatangi DPRD Kota Padang Rabu (21/3).
Rombongan diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari
Mahesa bersama Iswandi di Ruang Konsultasi DPRD Kota Padang, Rabu
(21/3).
Dijelaskan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang telah ada Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan,
pengemis, pengamen dan pedagang asongan, sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945 dan PP Nomor 31 tahun 1980. Keberadaan gelandangan dan pengemis
tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, karena itu perlu
usaha-usaha pembinaan.
Usaha pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan rehabilitasi kepada
anak jalanan, gelandangan dan pengemis , pengamen dan pedagang asongan
agar mereka menjadi warga Kota yang bermanfaat, ujarnya
Mengingat keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan
pedagang asongan cendrung membahayakan dirinya sendiri dan orang lain
serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi, tindak kekerasan
dan kesewenang-wenangan sehingga perlu dilakukan penanganan secara
komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan.
Maidestal Hari Mahesa menjelaskan perda ini bertujuan agar berkembangnya
anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di
Kota Padang bisa mengubah mereka menjadi manusia yang bermanfaat. Selain
itu juga mengubah mindset mereka dalam melakukan mencari penghidupan
tidak harus di jalanan.
Anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di
Lampu merah banyak ditemui di perempatan jalan, mal-mal dan dinilai
sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain, jelas wakil rakyat yang
dipanggil Esa ini.
Perda ini juga bermanfaat untuk mengembangkan pembinaan pencegahan,
pembinaan lanjut dan rehabilitasi sosial agar tidak terjadi anak yang
berada di jalan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan
baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak. Serkaligus mencegah
meluasnya pengaruh negatif karena keberadaa mereka di jalan seperti
pengaruh narkoba dan tindak ekspolitasi.
Dalam konteks yuridiksi Perda Nomor 1 tentang Pembinaan Anak Jalanan,
Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, untuk menguatkan
Undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Sementara Iswandi mengatakan bahwa Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis,
pengamen dan Pedagang Asongan tidak dibenarkan melakukan aktivitas di
lampu merah karena membahayakan dirinya dan pengguna jalan sekaligus
menjaga mereka dari aktivitas eksploitasi anak dan gelandangan.
Bagi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan
yang berada di jalanan akan dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi
yang direncanakan akan dibangun di Aie Dingin Kota Padang.
Dengan telah diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan,
gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan pada tanggal 16
Januari 2012 diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi
Pemerintah Kota Padang membina dan melindungi anak jalanan, gelandangan,
pengemis, pengamen dan pedagang asongan, imbuh Iswandi.
Lebih jauh Iswandi menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang
asongan tidak hanya menghambat pertumbuhan mereka, namun juga
mengembalikan mereka dalam kehidupan yang layak.
Sementara Pemko Padang akan mengupayakan pembangunan panti pembinaan
anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang
permanen sebagai tempat mengembalikan harga dan kepercayaan diri serta
menumbuhkan rasa tanggung jawab dirinya maupun sebgai anggota
masyarakat.(Susi)
Tidak ada komentar