Sekretariat DPRD Padang Terima Kunjungan ASN Sekretariat DPRD Kab.Solok
internewss.com
Padang (SUMBAR) - Yuska Librafortunan, Kabag Administrasi
Sekretariat DPRD Kota Padang menerima kunjungan silaturahmi &
sharing the best practice sebagai supporting system trifungsi DPRD dari
ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Solok, Rabu (14/3).
Dijelaskan oleh Kabag Administrasi bahwa fungsi DPRD adalah legislasi,
anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi
rakyat. DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan
terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum.
DPRD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut yaitu bidang Legislasi
yang berfungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku
pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Bidang anggaran merupakan
fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah
tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Terakhir bidang pengawasan yang berfungsi pengawasan dilaksanakan
melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, urainya
panjang lebar.
Diterangkannya lebih jauh bahwa kedudukan, tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara
teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan
DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah.
Sementara sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
kesekretariatan DPRD. Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretariat DPRD
mempunyai fungsi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di
bidang kesekretariatan DPRD.
Sebagai pelaksanaan pembelian atau pengadaan atau pembangunan aset tetap
berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok
dan fungsi. Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan
dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya. Penyiapandan pengaturan agenda kegiatan Pimpinan dan
Anggota DPRD. Penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas dan kegiatan
Pimpinan dan Anggota DPRD.
Penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan rumah tangga DPRD.
Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD. Penyediaan dan
pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar
Operasional dan Prosedur (SOP).
Penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD
Fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD.
Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan
publik secara berkala melalui situs website Pemerintah Kota Padang,
ujarnya.
Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program,
ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga,
perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan. Pengevaluasian dan
pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas pokoknya.
(GAnews08/cakrawala)
Tidak ada komentar