DPRD Padang Sepakati Tiga Ranperda Baru
internewss.com
Padang (SUMBAR) - Dalam rapat paripurna yang digelar di
gedung DPRD Kota Padang pada, Senin 5 Maret 2018. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang
menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan
retribusi menjadi Perda.
Yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah provinsi Sumatera Barat melalui Pemko Padang untuk evaluasi.
Tiga Ranperda yang disepakati itu adalah Perubahan Ketiga atas Perda
Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua atas
Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan
Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu.
Sebelum disepakatinya untuk ketiga Ranperda ini menjadi Perda
sebelumnya, telah dilakukan pembahasan - pembahasan dan sudah
disampaikan laporannya oleh masing - masing Pansus DPRD Padang dalam
paripurna tersebut.
Diketahui untuk Pansus I membahas tentang Perda Nomor 11 tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum, Pansus II terkait perubahan atas Perda
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pansus III tentang
perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
Begitu juga dalam paripurna ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPRD
Kota Padang menyetujui Tiga Ranperda tersebut untuk disepakati menjadi
Perda di Kota Padang. Namun dalam hal ini ada catatan khusus dari Fraksi
dimana untuk Dinas Perdagangan dan Dishub Kota Padang ditekankan untuk
meningkat pendapatan retribusi di pada OPD masing - masing karena
dinilai tidak ada kemajuan sesuai kondisi saat ini.
Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, Perda retribusi
tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan dengan
aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih
baik.
"Ia meminta kepada pemerintah Kota Padang untuk dapat menyosialisasikan
Perda itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat
memahami dan mengetahui manfaat dari perda tersebut," sebutnya.
"Dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan," tambahnya.
Sementara PJS Wali Kota Padang, Alwis mengatakan retribusi merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah di samping dana alokasi dari
pemerintah pusat. "Oleh sebab itu pemko menyampaikan perubahan ketiga
itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah
ditetapkan," katanya.
Dalam pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut,
Ia mengatakan terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan
dalam perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. "Yaitu
retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera
ulang dan pengendalian menara telekomunikasi," sebutnya.
Sedangkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif yaitu retribusi
pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi
dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha,
ujar dia didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak
atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya
dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami
perubahan yaitu retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin
usaha perikanan.
Ketiga ranperda tersebut, katanya disepakati dengan tetap
mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen
pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memberlakukan ketiga perda tersebut kata Pjs Walikota Padang Alwis
yakni selama enam bulan setelah diundangkan, hal itu dimaksudkan agar
OPD terkait dapat melakukan sosialisasi terhadap pemberlakukan tarif
retribusi yang baru.
(adv)
Tidak ada komentar