Dinas PSDA Sumbar Uraikan Program Strategis 2016 - 2021
Kantor Dinas PSDA Prov Sumatera Barat |
internewss.com
Padang (SUMBAR) - Untuk mempercepat pembangunan,Selaku kepala Dinas PSDA Prov.Sumbar,
Rifda Suriani, ST,Sp. Selalu berupaya agar hasil pencapaian kerja pada
Dinas yang di pimpinnya dapat memenuhi target sesuai dengan RPJMD yang
telah disusun.
Dalam memeriahkan peringatan HPN 2018 DI Padang, Dinas PSDA Sumbar turut
mengambil bagian dengan memamerkan keberhasilan kinerjanya selama ini,
dan mengulas lebih rinci program-program unggulannya.
Kepala Dinas PSDA Prov.Sumbar, Rifda Suriani, ST,Sp. (tengah). Ardy Mulyan,S.Kom, Sekretaris. (kanan). Syafril Daus,ST.MT. Kabid Irigasi dan Rawa (kiri) |
Saat media ini mendatangi stan pamerannya (6/2/2018) di lokasi Gor
H.Agusalim Padang, Staf Dinas PSDA Sumbar dengan rinci menjelaskan
“Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi
Sumatera Barat tahun 2016 - 2021 merupakan pedoman dan arahan
penyelenggaraan pembangunan infrastruktur pengelolaan sumber daya air 5
tahun ke depan.
Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Renstra
Dinas PSDA tahun 2016 – 2021 bersifat dinamis, dalam perjalanannya akan
memerlukan penyesuaian, sinkronisasi dan sinergi dengan SKPD dalam
lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan Pemerintah Pusat,
dengan Pemerintah Kabupaten / Kota, serta dengan Masyarakat dan Dunia
Usaha agar keseluruhan sumber daya yang ada dapat digunakan secara
optimal dan dapat mencapai kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan
kehandalan dan keberlanjutan infrastruktur Sumber Daya Air di Provinsi
Sumatera Barat
Renstra Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat merupakan penjabaran dari
RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 yang juga dikaitkan dengan
Renstra Ditjen Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
LANDASAN HUKUM Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pengelolaan
Sumberdaya Air Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 – 2021 berlandasan
kepada :
1. Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah.
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau
Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.
12.Peraturan Menteri PUPR No 02 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2015-2019.
13.Peraturan Menteri PUPR No. 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
14.Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
15.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 4 tahun 2008, tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.
16.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2005-2025.
17.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat 13 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012- 2032.
18.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 tahun 2016, tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2016-2021.
VISI DAN MISI
Visi “Terwujudnya infrastruktur sumber daya air yang handal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.”
Misi
1. Meningkatkan konservasi sumber daya
air Dengan konservasi sumberdaya air yang konsisten akan dapat lebih
dijamin ketersediaan air untuk memenuhi berbagai kebutuhan secara
berkesinambungan secara kuantitas dan kualitas baik bagi generasi
sekarang maupun akan datang.
2. Meningkatkan pendayagunaan sumber daya air Dengan berbagai upaya yang
meliputi penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan sumber
daya air secara optimal, kebutuhan air untuk berbagai sektor seperti
pertanian, industri, perikanan, peternakan dan kelistrikan dapat
dipenuhi secara adil, seimbang, efektif dan efisien.
3. Meningkatkan pengendalian daya rusak air Dengan misi ini dapat
diupayakan pengurangan dan penanggulangan resiko bencana banjir, lahar
dingin, kekeringan, tanah longsor dan abrasi pantai yang menimpa daerah
produksi, pertanian, industri, permukiman dan prasarana fisik, yang
kesemuanya merupakan akibat atau dampak dari daya rusak air.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan
Berdasarkan misi tersebut diatas Maka tujuan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air periode 2016-2021 adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan ketersediaan tampungan sumber - sumber air untuk menunjang konservasi air.
2. Meningkatkan ketersediaan air irigasi yang handal untuk menunjang kedaulatan pangan.
3. Meningkatkan pengendalian daya rusak air untuk mitigasi Bencana.
Sasaran strategis Dinas Pengelolaan Sumber daya Air periode 2016- 2021 adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya kapasitas tampungan sumber-sumber air dengan indikator
kinerjanya persentase peningkatan kapasitas tampungan sumber-sumber air
(%). Sasaran dan Indikator kinerja periode 2010-2015 yaitu :
Meningkatnya keberlanjutan dan ketersediaan air untuk memenuhi berbagai
kebutuhan dengan indikator kinerjanya Persentase peningkatan tampungan
sumber air (unit). Sasaran dan indikator periode 2016 – 2021 ini berubah
karena pada indikator periode 2010-2015 ini walaupun sudah dalam bentuk
persentase tetapi masih berorientasi kepada output (Unit), serta dalam
rangka sinkronisasi dengan indikator kinerja Renstra Kementrian PUPR
(Ditjen SDA) tahun 2015-2019. Tidak ada SPM maupun IKK untuk indikator
kinerja ini.
2. Meningkatnya kinerja layanan infrastruktur irigasi dengan indikator
kinerja peningkatan rata – rata indeks kinerja infrastruktur irigasi
provinsi (%) Sasaran dan Indikator kinerja periode 2010-2015 yaitu :
Meningkatnya layanan jaringan irigasi dengan indikator persentase luas
daerah irigasi dengan jaringan irigasi dalam kondisi baik (%) Sasaran
dan indikator periode 2016 – 2021 ini berubah karena pada indikator
periode 2010-2015 ini satuannya adalah hektar, sementara itu sesuai
dengan kewenangan Dinas PSDA Provinsi terkait dengan irigasi hanya ada
pada infrastruktur di saluran primer dan sekunder, selebihnya menjadi
kewenangan Dinas Pertanian, sehingga berapa hektar areal fungsional
tidak bisa diukur langsung oleh dinas PSDA Provinsi. Standar Pelayanan
Minimum untuk indikator kinerja ini adalah Persentase tersedianya air
irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada sesuai
dengan kewenangannya (Target 70%) Indikator Kinerja Kunci sesuai dengan
Permendagri 54 Tahun 2010 yaitu Rasio Irigasi tidak dapat digunakan
karena rasio irigasi Kewenangan Provinsi Sumatera Barat akan tetap sama
selama periode Renstra 2016- 2021 ini. Dengan sumber daya yang ada Dinas
PSDA hanya berfokus kepada peningkatan kinerja sistem irigasi yang
sudah menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Barat. Sasaran dan indikator
kinerja tahun 2016 - 2021 merupakan implementasi SPM Bidang Sumber Daya
Air pada level Provinsi yaitu dalam bentuk kinerja infrastruktur
irigasi.
3. Berkurangya dampak daya rusak air dengan indikator kinerja persentase
pengurangan luas kawasan yang terdampak daya rusak air (%) Sasaran dan
Indikator kinerja periode 2016 – 2021 ini sama dengan indikator kinerja
2010-2015 serta telah sinkron dengan indikator kinerja kementrian PUPR (
Ditjen SDA). Tidak ada SPM maupun IKK untuk indikator kinerja ini.
INDIKATOR KINERJA Berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan, maka
disusunlah indikator kinerja yang dapat mengukur keberhasilan pencapaian
sasaran tersebut.
Target indikator kinerja pada Renstra Tahun 2016 - 2021 ditetapkan
menyesuaikan dengan prioritas, sumber daya manusia serta kemampuan
anggaran yang tersedia. Berikut uraian target indikator kinerja Dinas
PSDA Provinsi Sumatera Barat :
1. Persentase peningkatan kapasitas tampungan sumber-sumber air (%) Dari
sekian banyaknya potensi sumber air di provinsi Sumatera Barat,
direncanakan terjadi peningkatan kapasitas tampungan sumber-sumber air
per tahun sebesar 0,40 % terhadap Baseline tampungan sumber – sumber air
pada awal tahun 2015 yaitu 2.511.780 m3. Target ini direncanakan dengan
pertimbangan potensi, data perencanaan yang tersedia, prioritas
kebutuhan, status lahan serta ketersediaan anggaran. Rumus : Luas areal
tampungan (m2) x tinggi tampungan air (m) x 100% 25.117.780 m3
2. Indeks kinerja infrastruktur irigasi provinsi (%) Terdapat 65.007 Ha
potensi Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Sumatera Barat yang terdiri
dari 65 Daerah Irigasi. Rata-rata daerah irigasi kewenangan provinsi ini
sudah infrastrukturnya sudah melampaui umur rencana, sehingga pada
periode tahun 2016-2021 ini prioritasnya adalah untuk mengembalikan
fungsi infrastruktur irigasi yang telah rusak dengan cara meningkatkan
indeks kinerja infrastruktur irigasi dari 67,01 % pada tahun 2015
menjadi 68,80 % pada akhir tahun 2021, atau 0,3 % per tahun. Target ini
ditetapkan atas pertimbangan ketersediaan anggaran dan SDM yang
tersedia. Rumus : indeks kinerja yang ada + Peningkatan indeks kinerja
3. Persentase pengurangan luas kawasan yang terdampak daya rusak air (%)
Berdasarkan wilayah sungai kewenangan Provinsi Sumatera Barat pada
periode tahun 2016 – 2021 ini akan dilaksanakan pengamanan kawasan
terdampak banjir dan abrasi pantai sebesar 4,74 % terhadap Baseline luas
kawasan yang telah terlindungi dari dampak daya rusak air pada awal
tahun 2015 yaitu seluas 844 Ha.
Selain pertimbangan ketersediaan anggaran target ini ditetapkan atas dasar prioritas kebutuhan pada kawasan strategis permukiman, pertanian, industri dan pusat pertumbuhan perekonomian.
Renstra Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat ini sekaligus merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan juga dijadikan sebagai dasar dalam mengevaluasi dan mengukur keberhasilan capaian kinerja tahunan dan lima tahunan. Dengan telah disusunnya Renstra tahun 2016 – 2021 ini diharapkan juga dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta seluruh instansi terkait lainnya, baik dalam hal kebijakan, penganggaran maupun pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia Dinas PSDA, agar target kinerja seperti yang tertuang dalam Renstra SKPD maupun RPJMD Provinsi tahun 2016 – 2021 dapat tercapai dengan baik.
Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat hanya merupakan salah satu bagian
dari Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Sumatera Barat, ada juga
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten / Kota yang turut berperan di
dalam pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Sumatera Barat. Khusus
untuk pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air yang membutuhkan
pendanaan besar akan dilaksanakan melalui dana APBN.
Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Renstra
Dinas PSDA tahun 2016 – 2021 dalam perjalanannya akan memerlukan
koordinasi, sinkronisasi, penyesuaian dan sinergi antar SKPD dalam
lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi dengan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten / Kota serta
Pemerintah Daerah dengan Masyarakat dan Dunia Usaha agar keseluruhan
sumber daya yang ada dapat digunakan secara optimal dan dapat mencapai
kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan kehandalan dan
keberlanjutan infrastruktur Sumber Daya Air di Provinsi Sumatera Barat.
Ganews/Herman kurao
Tidak ada komentar