Breaking News

Dinas PSDA Sumbar Uraikan Program Strategis 2016 - 2021

Kantor Dinas PSDA Prov Sumatera Barat

internewss.com
Padang (SUMBAR) - Untuk mempercepat pembangunan,Selaku kepala Dinas PSDA Prov.Sumbar, Rifda Suriani, ST,Sp. Selalu berupaya agar hasil pencapaian  kerja pada  Dinas yang di pimpinnya dapat memenuhi target sesuai dengan RPJMD yang telah disusun.
Dalam memeriahkan peringatan HPN 2018 DI Padang, Dinas PSDA Sumbar turut mengambil bagian dengan memamerkan keberhasilan kinerjanya selama ini, dan mengulas lebih rinci program-program unggulannya.
Kepala Dinas PSDA Prov.Sumbar, Rifda Suriani, ST,Sp. (tengah). Ardy Mulyan,S.Kom, Sekretaris. (kanan).
 Syafril Daus,ST.MT. Kabid Irigasi dan Rawa (kiri)
Saat media ini mendatangi stan pamerannya (6/2/2018) di lokasi Gor H.Agusalim Padang, Staf Dinas PSDA Sumbar dengan rinci menjelaskan “Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 - 2021 merupakan pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur pengelolaan sumber daya air 5 tahun ke depan.
Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Renstra Dinas PSDA tahun 2016 – 2021 bersifat dinamis, dalam perjalanannya akan memerlukan penyesuaian, sinkronisasi dan sinergi dengan SKPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan Pemerintah Pusat, dengan Pemerintah Kabupaten / Kota, serta dengan Masyarakat dan Dunia Usaha agar keseluruhan sumber daya yang ada dapat digunakan secara optimal dan dapat mencapai kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan kehandalan dan keberlanjutan infrastruktur Sumber Daya Air di Provinsi Sumatera Barat
Renstra Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat merupakan penjabaran dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 yang juga dikaitkan dengan Renstra Ditjen Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

LANDASAN HUKUM Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 – 2021 berlandasan kepada : 
1. Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. 
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 
9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. 
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah. 
12.Peraturan Menteri PUPR No 02 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2015-2019. 
13.Peraturan Menteri PUPR No. 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi 
14.Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi 
15.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 4 tahun 2008, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air. 
16.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025. 
17.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012- 2032. 
18.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 tahun 2016, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021.
VISI DAN MISI 
 Visi “Terwujudnya infrastruktur sumber daya air yang handal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.” 
Misi 
1. Meningkatkan konservasi sumber daya air Dengan konservasi sumberdaya air yang konsisten akan dapat lebih dijamin ketersediaan air untuk memenuhi berbagai kebutuhan secara berkesinambungan secara kuantitas dan kualitas baik bagi generasi sekarang maupun akan datang. 
2. Meningkatkan pendayagunaan sumber daya air Dengan berbagai upaya yang meliputi penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan sumber daya air secara optimal, kebutuhan air untuk berbagai sektor seperti pertanian, industri, perikanan, peternakan dan kelistrikan dapat dipenuhi secara adil, seimbang, efektif dan efisien. 
3. Meningkatkan pengendalian daya rusak air Dengan misi ini dapat diupayakan pengurangan dan penanggulangan resiko bencana banjir, lahar dingin, kekeringan, tanah longsor dan abrasi pantai yang menimpa daerah produksi, pertanian, industri, permukiman dan prasarana fisik, yang kesemuanya merupakan akibat atau dampak dari daya rusak air.

TUJUAN DAN SASARAN 

Tujuan 
Berdasarkan misi tersebut diatas Maka tujuan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air periode 2016-2021 adalah sebagai berikut : 
1. Meningkatkan ketersediaan tampungan sumber - sumber air untuk menunjang konservasi air. 
2. Meningkatkan ketersediaan air irigasi yang handal untuk menunjang kedaulatan pangan. 
3. Meningkatkan pengendalian daya rusak air untuk mitigasi Bencana. 
Sasaran strategis Dinas Pengelolaan Sumber daya Air periode 2016- 2021 adalah sebagai berikut : 
1. Meningkatnya kapasitas tampungan sumber-sumber air dengan indikator kinerjanya persentase peningkatan kapasitas tampungan sumber-sumber air (%). Sasaran dan Indikator kinerja periode 2010-2015 yaitu : Meningkatnya keberlanjutan dan ketersediaan air untuk memenuhi berbagai kebutuhan dengan indikator kinerjanya Persentase peningkatan tampungan sumber air (unit). Sasaran dan indikator periode 2016 – 2021 ini berubah karena pada indikator periode 2010-2015 ini walaupun sudah dalam bentuk persentase tetapi masih berorientasi kepada output (Unit), serta dalam rangka sinkronisasi dengan indikator kinerja Renstra Kementrian PUPR (Ditjen SDA) tahun 2015-2019. Tidak ada SPM maupun IKK untuk indikator kinerja ini. 
2. Meningkatnya kinerja layanan infrastruktur irigasi dengan indikator kinerja peningkatan rata – rata indeks kinerja infrastruktur irigasi provinsi (%) Sasaran dan Indikator kinerja periode 2010-2015 yaitu : Meningkatnya layanan jaringan irigasi dengan indikator persentase luas daerah irigasi dengan jaringan irigasi dalam kondisi baik (%) Sasaran dan indikator periode 2016 – 2021 ini berubah karena pada indikator periode 2010-2015 ini satuannya adalah hektar, sementara itu sesuai dengan kewenangan Dinas PSDA Provinsi terkait dengan irigasi hanya ada pada infrastruktur di saluran primer dan sekunder, selebihnya menjadi kewenangan Dinas Pertanian, sehingga berapa hektar areal fungsional tidak bisa diukur langsung oleh dinas PSDA Provinsi. Standar Pelayanan Minimum untuk indikator kinerja ini adalah Persentase tersedianya air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada sesuai dengan kewenangannya (Target 70%) Indikator Kinerja Kunci sesuai dengan Permendagri 54 Tahun 2010 yaitu Rasio Irigasi tidak dapat digunakan karena rasio irigasi Kewenangan Provinsi Sumatera Barat akan tetap sama selama periode Renstra 2016- 2021 ini. Dengan sumber daya yang ada Dinas PSDA hanya berfokus kepada peningkatan kinerja sistem irigasi yang sudah menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Barat. Sasaran dan indikator kinerja tahun 2016 - 2021 merupakan implementasi SPM Bidang Sumber Daya Air pada level Provinsi yaitu dalam bentuk kinerja infrastruktur irigasi. 
3. Berkurangya dampak daya rusak air dengan indikator kinerja persentase pengurangan luas kawasan yang terdampak daya rusak air (%) Sasaran dan Indikator kinerja periode 2016 – 2021 ini sama dengan indikator kinerja 2010-2015 serta telah sinkron dengan indikator kinerja kementrian PUPR ( Ditjen SDA). Tidak ada SPM maupun IKK untuk indikator kinerja ini.
INDIKATOR KINERJA Berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan, maka disusunlah indikator kinerja yang dapat mengukur keberhasilan pencapaian sasaran tersebut. 
Target indikator kinerja pada Renstra Tahun 2016 - 2021 ditetapkan menyesuaikan dengan prioritas, sumber daya manusia serta kemampuan anggaran yang tersedia. Berikut uraian target indikator kinerja Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat : 
1. Persentase peningkatan kapasitas tampungan sumber-sumber air (%) Dari sekian banyaknya potensi sumber air di provinsi Sumatera Barat, direncanakan terjadi peningkatan kapasitas tampungan sumber-sumber air per tahun sebesar 0,40 % terhadap Baseline tampungan sumber – sumber air pada awal tahun 2015 yaitu 2.511.780 m3. Target ini direncanakan dengan pertimbangan potensi, data perencanaan yang tersedia, prioritas kebutuhan, status lahan serta ketersediaan anggaran. Rumus : Luas areal tampungan (m2) x tinggi tampungan air (m) x 100% 25.117.780 m3
2. Indeks kinerja infrastruktur irigasi provinsi (%) Terdapat 65.007 Ha potensi Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 65 Daerah Irigasi. Rata-rata daerah irigasi kewenangan provinsi ini sudah infrastrukturnya sudah melampaui umur rencana, sehingga pada periode tahun 2016-2021 ini prioritasnya adalah untuk mengembalikan fungsi infrastruktur irigasi yang telah rusak dengan cara meningkatkan indeks kinerja infrastruktur irigasi dari 67,01 % pada tahun 2015 menjadi 68,80 % pada akhir tahun 2021, atau 0,3 % per tahun. Target ini ditetapkan atas pertimbangan ketersediaan anggaran dan SDM yang tersedia. Rumus : indeks kinerja yang ada + Peningkatan indeks kinerja
3. Persentase pengurangan luas kawasan yang terdampak daya rusak air (%) Berdasarkan wilayah sungai kewenangan Provinsi Sumatera Barat pada periode tahun 2016 – 2021 ini akan dilaksanakan pengamanan kawasan terdampak banjir dan abrasi pantai sebesar 4,74 % terhadap Baseline luas kawasan yang telah terlindungi dari dampak daya rusak air pada awal tahun 2015 yaitu seluas 844 Ha. 

Selain pertimbangan ketersediaan anggaran target ini ditetapkan atas dasar prioritas kebutuhan pada kawasan strategis permukiman, pertanian, industri dan pusat pertumbuhan perekonomian.

Renstra Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat ini sekaligus merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan juga dijadikan sebagai dasar dalam mengevaluasi dan mengukur keberhasilan capaian kinerja tahunan dan lima tahunan. Dengan telah disusunnya Renstra tahun 2016 – 2021 ini diharapkan juga dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta seluruh instansi terkait lainnya, baik dalam hal kebijakan, penganggaran maupun pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia Dinas PSDA, agar target kinerja seperti yang tertuang dalam Renstra SKPD maupun RPJMD Provinsi tahun 2016 – 2021 dapat tercapai dengan baik. 
Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat hanya merupakan salah satu bagian dari Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Sumatera Barat, ada juga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten / Kota yang turut berperan di dalam pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Sumatera Barat. Khusus untuk pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air yang membutuhkan pendanaan besar akan dilaksanakan melalui dana APBN. 
Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Renstra Dinas PSDA tahun 2016 – 2021 dalam perjalanannya akan memerlukan koordinasi, sinkronisasi, penyesuaian dan sinergi antar SKPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten / Kota serta Pemerintah Daerah dengan Masyarakat dan Dunia Usaha agar keseluruhan sumber daya yang ada dapat digunakan secara optimal dan dapat mencapai kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan kehandalan dan keberlanjutan infrastruktur Sumber Daya Air di Provinsi Sumatera Barat.
Ganews/Herman kurao

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!