OPCW Apresiasi Konsistensi RI Melarang Pemakaian Senjata Kimia
JAKARTA.INEWS- Direktur Jenderal Organisation for the Prohibition of
Chemical Weapons (OPCW), H.E. Ahmet Üzümcü, melakukan kunjungan kerja
ke Jakarta pada tanggal 26-28 Juli 2017 untuk membahas penguatan kerja
sama antara Pemerintah Indonesia dengan OPCW di bidang pelarangan
senjata kimia, program pelatihan, dan capacity building.
Salah satu agenda Ahmet selama di Jakarta adalah pertemuan dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, hari ini (27/7). Dalam pertemuan tersebut, Ahmet menyampaikan apresiasi OPCW terhadap Indonesia yang tegas melarang penggunaan senjata kimia.
Selain bertemu dengan Menlu, Ahmet juga dijadwalkan untuk bertemu Menteri Perindustrian selaku Ketua Otoritas Nasional (Otnas) Konvensi Senjata Kimia Indonesia, serta para pejabat Otnas yang terdiri dari instansi lintas kementerian/lembaga dan kalangan industri kimia di Indonesia. Ahmet pun dijadwalkan bertemu dengan Duta Besar/Wakil Tetap dari negara anggota ASEAN untuk sampaikan gagasan mengenai pembentukan ASEAN Regional Chemical Weapons Convention Capability Hub, serta melakukan kunjungan ke laboratorium kimia LIPI di Serpong, dan memberikan pidato pada webinar dan kuliah umum di LIPI.
Kunjungan Ahmet sebagai Dirjen OPCW diharapkan membawa manfaat positif berupa penguatan kerja sama khususnya di bidang pengembangan kapasitas, peningkatan kualitas laboratorium, dan peningkatan partisipasi ahli, peneliti dari Indonesia pada program pelatihan OPCW guna mendukung implementasi Konvensi Senjata Kimia (KSK). OPCW memandang Indonesia dapat berperan sebagai bridge builder bagi penguatan kerja sama antara ASEAN dengan OPCW, seperti menghadapi tantangan potensi penggunaan senjata kimia di kawasan (misalnya untuk kegiatan terorisme), peningkatan kapasitas di bidang iptek kimia dan pengembangan industri kimia di kawasan.
OPCW didirikan pada tahun 1997 guna mengimplementasikan ketentuan KSK dan saat ini beranggotakan 192 negara. Pada tahun 2013, OPCW memperoleh Nobel Peace Prize atas perannya dalam perlucutan senjata kimia dan kontribusi bagi perdamaian dunia, Penghargaan tersebut menunjukkan keberhasilan OPCW sebagai organisasi perlucutan senjata kimia yang turut berperan menciptakan dunia yang aman dan damai.
Indonesia menandatangani KSK pada tanggal 30 September 1998 dan meratifikasi tanggal 12 Desember 1998. UU Implementasi KSK disahkan pada 19 Februari 2008 sebagai wujud kewajiban dan komitmen Pemri terhadap KSK. Indonesia senantiasa berkomitmen untuk tidak memiliki, memproduksi, mengembangkan maupun menggunakan senjata kimia. Kerja sama Indonesia dengan OPCW selama ini telah terjalin dengan baik, yang ditunjukkan antara lain melalui penyelenggaraan kegiatan regional di bidang bantuan dan perlindungan darurat dalam menghadapi senjata kimia, dalam bentuk table top exercise dan field exercise sejak tahun 2013.
Pemerintah Indonesia akan terus memperkuat kerja sama dengan OPCW sebagai bagian dari komitmen Indonesia di bidang non-proliferasi dan perlucutan senjata pemusnah massal, termasuk senjata kimia, dalam rangka menciptakan, mendukung, dan memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Kerja sama dengan OPCW diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang saling menguntungkan antar-industri kimia di berbagai negara dalam pengembangan industri kimia guna mendukung pembangunan ekonomi dari Negara-negara Pihak KSK, serta meningkatkan profil positif Indonesia di mata internasional.
Salah satu agenda Ahmet selama di Jakarta adalah pertemuan dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, hari ini (27/7). Dalam pertemuan tersebut, Ahmet menyampaikan apresiasi OPCW terhadap Indonesia yang tegas melarang penggunaan senjata kimia.
Selain bertemu dengan Menlu, Ahmet juga dijadwalkan untuk bertemu Menteri Perindustrian selaku Ketua Otoritas Nasional (Otnas) Konvensi Senjata Kimia Indonesia, serta para pejabat Otnas yang terdiri dari instansi lintas kementerian/lembaga dan kalangan industri kimia di Indonesia. Ahmet pun dijadwalkan bertemu dengan Duta Besar/Wakil Tetap dari negara anggota ASEAN untuk sampaikan gagasan mengenai pembentukan ASEAN Regional Chemical Weapons Convention Capability Hub, serta melakukan kunjungan ke laboratorium kimia LIPI di Serpong, dan memberikan pidato pada webinar dan kuliah umum di LIPI.
Kunjungan Ahmet sebagai Dirjen OPCW diharapkan membawa manfaat positif berupa penguatan kerja sama khususnya di bidang pengembangan kapasitas, peningkatan kualitas laboratorium, dan peningkatan partisipasi ahli, peneliti dari Indonesia pada program pelatihan OPCW guna mendukung implementasi Konvensi Senjata Kimia (KSK). OPCW memandang Indonesia dapat berperan sebagai bridge builder bagi penguatan kerja sama antara ASEAN dengan OPCW, seperti menghadapi tantangan potensi penggunaan senjata kimia di kawasan (misalnya untuk kegiatan terorisme), peningkatan kapasitas di bidang iptek kimia dan pengembangan industri kimia di kawasan.
OPCW didirikan pada tahun 1997 guna mengimplementasikan ketentuan KSK dan saat ini beranggotakan 192 negara. Pada tahun 2013, OPCW memperoleh Nobel Peace Prize atas perannya dalam perlucutan senjata kimia dan kontribusi bagi perdamaian dunia, Penghargaan tersebut menunjukkan keberhasilan OPCW sebagai organisasi perlucutan senjata kimia yang turut berperan menciptakan dunia yang aman dan damai.
Indonesia menandatangani KSK pada tanggal 30 September 1998 dan meratifikasi tanggal 12 Desember 1998. UU Implementasi KSK disahkan pada 19 Februari 2008 sebagai wujud kewajiban dan komitmen Pemri terhadap KSK. Indonesia senantiasa berkomitmen untuk tidak memiliki, memproduksi, mengembangkan maupun menggunakan senjata kimia. Kerja sama Indonesia dengan OPCW selama ini telah terjalin dengan baik, yang ditunjukkan antara lain melalui penyelenggaraan kegiatan regional di bidang bantuan dan perlindungan darurat dalam menghadapi senjata kimia, dalam bentuk table top exercise dan field exercise sejak tahun 2013.
Pemerintah Indonesia akan terus memperkuat kerja sama dengan OPCW sebagai bagian dari komitmen Indonesia di bidang non-proliferasi dan perlucutan senjata pemusnah massal, termasuk senjata kimia, dalam rangka menciptakan, mendukung, dan memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Kerja sama dengan OPCW diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang saling menguntungkan antar-industri kimia di berbagai negara dalam pengembangan industri kimia guna mendukung pembangunan ekonomi dari Negara-negara Pihak KSK, serta meningkatkan profil positif Indonesia di mata internasional.
Tidak ada komentar